- Rider Critical Illness merupakan proteksi tambahan pada unit link Tapro (Allisya Protection Plus dan Smartlink Flexi Account Plus).
- Rider Critical Illness ada tiga macam. CI+, CI accelerated, dan CI100.
- Rider CI+ memberikan uang pertanggungan jika peserta pertama kali terdiagnosa atau mengalami salah satu dari 49 penyakit kritis. (Klik Daftar 49 penyakit kritis). Masa perlindungan sd usia 70 tahun dan klaim tidak mengurangi uang pertanggungan dasar.
- Rider CI accelerated memberikan uang pertanggungan jika peserta pertama kali terdiagnosa atau mengalami satu dari 49 penyakit kritis, masa perlindungan sd usia 85 tahun, dan klaimnya mengurangi UP dasar.
- Rider CI100 memberikan uang pertanggungan jika peserta pertama kali terdiagnosa atau mengalami satu dari 100 kondisi penyakit kritis, klaim bisa diberikan sejak tahap awal penyakit, masa perlindungan sd usia 100 tahun, dan klaim tidak mengurangi UP dasar.
- Uang pertanggungan Critical Illness dapat diambil dengan minimum 8 juta dan maksimum 2 miliar rupiah.
- Rider CI accelerated dan CI+ dapat diambil mulai usia 1 tahun sd 64 tahun. Sedangkan rider CI100 dapat diambil mulai usia 5 tahun sd 70 tahun.
- Klaim Critical Illness diajukan selambat-lambatnya 30 hari setelah diagnosa ditegakkan. Selanjutnya tim dokter Allianz akan mengadakan pemeriksaan terhadap klaim peserta. Dana segera dicairkan begitu klaim disetujui.
Demikian. []
4 tanggapan untuk “Apa Itu Rider Critical Illness?”