Masih dalam rangka Hari Pelanggan 2015, Allianz bekerja sama dengan Gojek memberikan asuransi perlindungan kecelakaan diri bagi pengguna jasa transportasi Gojek. Program ini berlangsung hingga 31 Desember 2015.
Perlindungan asuransi kecelakaan diri atau Personal Accident hanya berlaku ketika pengguna jasa transportasi GO-JEK menjadi penumpang GO-JEK (selama durasi perjalanan sebagai penumpang GO-JEK).
Manfaat Asuransi Kecelakaan Diri
Manfaat yang diberikan bagi penumpang GO-JEK dari asuransi kecelakaan diri berupa:
- Santunan Kematian dan Cacat Tetap akibat Kecelakaan hingga Rp.10,000,000.-
- Penggantian Biaya Pengobatan akibat Kecelakaan hingga Rp.5,000,000.-
Syarat dan Ketentuan Klaim
- Bookingan harus dibuat via aplikasi untuk memastikan layanan kamu terdaftar di sistem kami.
- Penerima santunan memiliki kartu identitas yang berlaku
- Bersedia menyerahkan:
- Kuitansi asli dari dokter/rumah sakit yang asli
- Fotokopi asil pemeriksaan medis (x-ray, laboratorium, dll)
- Resume medis pasien
Polis Asuransi Kecelakaan Diri
Polis asuransi kecelakaan diri dapat dibaca di http://www.allianz.co.id/image/promo-sponsor/sponsor/gojek/personal-accident-allianz-policy-wording.pdf
Info selengkapnya sila dibaca di http://www.allianz.co.id/program-allianz/gojek. []