Dalam polis asuransi ada klausul yang penting untuk diperhatikan, yaitu pengecualian. Pengecualian berarti hal-hal yang tidak ditanggung dalam polis.
Poin-poin pengecualian di bawah ini disarikan dari polis Tapro Allisya Protection Plus.
Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Polis Secara Umum
Polis secara otomatis akan berakhir dalam hal:
1. Maslahat meninggal dunia telah dibayarkan; atau
2. Premi berkala tidak dibayarkan dalam masa dua tahun pertama sejak polis diterbitkan; atau
3. Masa asuransi polis ini telah berakhir sesuai yang tercantum di Data Polis; atau
4. Nilai investasi yang ada tidak cukup untuk membayar biaya-biaya polis; atau
5. Polis anda tebus (ditutup);
mana yang lebih dahulu terjadi.
Pengecualian Manfaat Meninggal Dunia (Asuransi Dasar dan Term Life)
Pengecualian Rider ADDB (Accident Death and Disability Benefit)
Pengecualian Rider TPD (Total Permanent Disability)
Catatan:
Pengecualian rider TPD hampir sama dengan ADDB, dengan tambahan pada poin 7, karena TPD tidak hanya disebabkan kecelakaan tapi juga penyakit.
Pengecualian Rider CI+ (49 Penyakit Kritis)
Pengecualian Rider Ci100 (100 Kondisi Penyakit Kritis)
Catatan:
Pengecualian rider CI100 lebih banyak dua poin daripada rider CI+ karena CI100 menanggung penyakit kritis mulai tahap awal (early stage).
Pengecualian Rider HSC+ (Hospital and Surgical Care)
Pengecualian rider HSC+ dan ketentuan lainnya dapat dibaca secara lengkap di artikel “Ketentuan Asuransi Kesehatan Allianz dan Tanya Jawab”.
Pengecualian Rider Flexicare Family
Pengecualian rider Flexicare Family secara umum hampir sama dengan produk asuransi kesehatan lainnya dari Allianz, jadi sila dibaca di artikel “Ketentuan Asuransi Kesehatan Allianz dan Tanya Jawab”.
Pengecualian Rider Payor Benefit
Pengecualian untuk rider Payor Benefit sama dengan pengecualian untuk rider CI+ dan rider TPD, karena manfaat Payor Benefit berlaku jika salah satu dari CI+ atau TPD terjadi pada pemegang polis.
Pengecualian Rider Payor Protection
Pengecualian untuk rider Payor Protection sama dengan pengecualian meninggal dunia, karena manfaat Payor Protection berlaku jika pemegang polis (yang berbeda dengan tertanggung) meninggal dunia.
Artikel yang Berkaitan: