Polis asuransi yang kita bicarakan ini adalah produk unit-link, terutama yang pembayaran preminya dilakukan secara bulanan. Polis unit-link dengan premi bulanan dan apalagi jika cara pembayaran preminya transfer manual, rentan mengalami lapse. Bisa jadi karena pemegang polisnya lupa atau sibuk atau sedang mengalami kesulitan keuangan.
Lapse artinya polis dalam kondisi tidak aktif atau batal, dan proteksi pun berhenti sampai polis tersebut dipulihkan kembali. Nasabah yang polisnya dalam kondisi lapse, jika dia mengalami sakit atau meninggal dunia atau musibah lain yang ditanggung dalam polis, klaimnya akan ditolak. Contohnya seperti terjadi dalam kisah dua teman saya di SINI. Oleh karena itu, jika anda punya polis asuransi, jagalah jangan sampai lapse, karena polis asuransi adalah teman terbaik anda di masa krisis.
Polis yang lapse dapat dipulihkan kembali dalam waktu maksimal dua tahun dengan cara membayar sejumlah premi yang tertunggak atau biaya-biaya polis yang terutang.
Baca juga:
Bagaimana Jika Nilai Investasi Unitlink Hampir Habis?
Penyebab Polis Lapse
Apa saja penyebab polis lapse?
- Dalam dua tahun pertama, premi tidak dibayarkan hingga melewati masa tenggang.
Masa tenggang (grace period) polis unit-link biasanya 45 hari dari tanggal jatuh tempo. Misalnya polis jatuh tempo polis tanggal 5 September, maka jika nasabah tidak menyetor premi tanggal 5 September tersebut, polisnya akan tetap aktif sampai 45 hari setelahnya, yaitu tanggal 20 Oktober. Jika sampai tanggal 20 Oktober premi belum juga disetorkan, polisnya akan lapse per tanggal 21 Oktober. Untuk mengaktifkannya lagi, nasabah harus setor premi dua bulan (jatuh tempo 5 September dan 5 Oktober).
- Nilai investasi tidak cukup untuk membayar biaya-biaya polis.
Setelah polis berusia dua tahun, biaya-biaya polis (meliputi biaya akuisisi yang masih tersisa, biaya asuransi atau tabarru, dan administrasi) akan langsung dipotong dari nilai investasi, tanpa melihat apakah nasabah telah menyetor premi atau tidak. Nilai investasi unit-link bisa habis oleh satu atau beberapa sebab: Premi tidak dibayarkan secara rutin, sering terjadi penarikan dana, atau kinerja investasi memburuk dalam jangka waktu lama khususnya pada saat nasabah telah mengambil cuti premi.
Dari dua sebab di atas, pada umumnya selama nasabah rutin menyetor premi secara tepat waktu dan tidak melakukan penarikan, polis akan tetap aktif. Jadi, jagalah polis anda tetap aktif dengan cara selalu menyetor premi tepat waktu. Atau gunakan fasilitas autodebet tabungan atau kartu kredit yang disediakan perusahaan asuransi, supaya anda tidak lupa membayar premi.
Baca juga:
Fungsi Investasi pada Unitlink
Konsekuensi Jika Polis Sempat Lapse
Ada beberapa konsekuensi jika polis sempat lapse lalu dipulihkan kembali.
- Masa tunggu akan dimulai dari awal lagi.
Polis yang baru saja dipulihkan dari kondisi lapse akan dikenakan masa tunggu dari awal lagi seperti halnya polis baru. Misalnya untuk manfaat rawat inap, biasanya ada masa tunggu 30 hari untuk penyakit biasa, dan 12 hari untuk penyakit khusus. Untuk manfaat penyakit kritis, ada masa tunggu 90 hari. Jika polis sempat lapse, masa tunggu tersebut akan dihitung kembali dari awal. Jika nasabah dirawat inap karena sakit biasa sebelum 30 hari setelah polis dipulihkan, biaya rumah sakitnya tidak akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Begitu pula jika nasabah terkena penyakit kritis sebelum melewati 90 hari dari tanggal pemulihan polis, klaimnya tidak akan dibayar.
- Investigasi akan dikenakan lagi jika terjadi klaim besar dalam dua tahun setelah pemulihan.
Seperti diketahui, dua tahun pertama adalah masa krusial bagi perusahaan asuransi berkaitan dengan klaim nasabahnya. Klaim asuransi yang terjadi dalam masa dua tahun pertama, terutama yang nilainya besar seperti klaim meninggal dunia dan penyakit kritis, akan mendapat pemeriksaan yang lebih saksama, termasuk kemungkinan dilakukannya investigasi jika diperlukan.
Jika polis anda sempat lapse lalu dipulihkan kembali, polis anda akan dihitung dari awal lagi termasuk untuk kemungkinan investigasi ini, sehingga proses klaim akan lebih lama.
- Harus membayar premi atau biaya asuransi yang tertunggak.
Jika polis anda lapse di dua tahun pertama, untuk memulihkannya anda harus membayar premi sejumlah bulan yang tertunggak. jika telat dua bulan, anda harus bayar premi dua bulan. Jika telat 10 bulan, anda harus bayar premi 10 bulan. Berat bukan?
Sedangkan jika polis anda lapse setelah dua tahun pertama, untuk memulihkannya anda harus membayar sejumlah biaya asuransi dan administrasi yang terutang. Semakin banyak yang terutang, tentu semakin berat membayarnya.
- Bisa dikenakan pemeriksaan kesehatan lagi
Perusahaan asuransi punya kebijakan masing-masing terkait teknis pemulihan polis. Jika polis baru lapse 1 atau 2 bulan, biasanya dengan membayar premi tertunggak, polis langsung aktif lagi. Tapi jika sudah 3 bulan atau lebih, nasabah akan diminta untuk mengisi pertanyaan kesehatan. Dan jika dalam masa lapse itu sempat terjadi sakit, ada kemungkinan nasabah diminta untuk medical check up. Kali ini, medical check up harus dilakukan atas biaya sendiri, berbeda dengan medical check up saat pengajuan polis.
- Pemulihan polis mungkin tidak disetujui.
Dari hasil medical check up, jika ditemukan kondisi yang memberatkan, mungkin saja polis nasabah tidak bisa dipulihkan, atau bisa dipulihkan dengan dikenakan ekstrapremi.
Demikian. []
Untuk berkonsultasi mengenai asuransi dan produk-produk asuransi dari Allianz, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Senior Business Partner ASN)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: myallisya@gmail.com | Tinggal di Tangerang Selatan
Atau:
Mbak saya mau nanya …suami saya pemegang polis asuransi allians ..sudah membayar premi selama 11 th , kmd mengambil cuti premi …mulai ikut th 2004 sd 2015 rutin tiap bln membayar premi 2,500,000,- d selama itu terjadi pengambilan nilai investasi , shg dgn sisa nilai investasi yg ada habis terpotong biaya2 adminitrasi dll shg dinyatakan polis lapse / tdk aktif …anehnya tdk ada pemberitahuan ,saya kebetulan ada insiatif dtg ke ktr d menanyakan status polis saya dgn maksud saya mau setor top up ..saya ditolak krn sdh lapse …pd bln maret 2017 ,pdhal saya dtg ke kantor allians hi tgl 13 maret 2017 , dan saya harus bayar premi lagi mulai th 2015 sd 2017 ini ….kok aneh ya….??
SukaSuka
Terimakasih informasinya … 🙂
SukaSuka
Sama-sama 🙂
SukaSuka