Gambar di bawah ini adalah berita tentang pencairan klaim penyakit kritis yang terjadi pada nasabah dari rekan saya di grup ASN Busster Medan, bpk Jimmy Wisanto (paling kiri). Klaim kanker dengan UP 500 juta cair hanya dalam waktu 11 hari sejak tanggal submit berkas klaim (tanggal 15 Februari 2016, cair tanggal 26 Februari 2016). Bukan hanya itu, polis-polis nasabah dan keluarganya pun pembebasan pembayaran preminya oleh Allianz (manfaat Payor Benefit) sampai pemegang polis berusia 65 tahun.
Terima kasih, Allianz. []
Baca juga:
- 10 Fakta yang Perlu Dipahami tentang Asuransi Penyakit Kritis
- Penjelasan 3 Rider Penyakit Kritis di Tapro Allianz