Mohon maaf judul artikel ini agak panjang. Saya hanya ingin memastikan bahwa pesannya segera sampai kepada anda dalam satu kali pandang.
Saya ulangi judul di atas dengan sedikit tambahan: Sebelum anda memutuskan untuk menutup polis asuransi anda, apa pun alasannya, pastikan bahwa anda telah mendapatkan pengganti yang sepadan dari manfaat polis asuransi yang hendak anda tutup.
Jika belum, timbang lagi niat anda.
Kenapa?
Saya berikan beberapa ilustrasi di bawah ini.
Ilustrasi 1:
Anda memiliki polis asuransi jiwa untuk manfaat meninggal dunia dengan UP (Uang Pertanggungan) 1 miliar. Pada suatu hari anda ingin menutup polis tersebut.
Sebelum menutup polis, saya ingin bertanya, apakah anda telah memiliki uang tunai sebesar 1 miliar yang kelak bisa anda wariskan untuk keluarga anda?
Jika belum, berarti keluarga anda telah kehilangan uang 1 miliar yang mestinya mereka terima.
Ilustrasi 2:
Polis asuransi jiwa anda memiliki manfaat tambahan proteksi penyakit kritis dengan UP 1 miliar. Sebelum menutup polis, cek tabungan anda, apakah anda telah memiliki tambahan uang tunai 1 miliar, di luar uang 1 miliar yang telah anda siapkan untuk warisan?
Jika belum, lalu suatu saat anda terkena penyakit kritis seperti kanker dan stroke, uang warisan 1 miliar anda akan berkurang bahkan mungkin habis untuk perawatan penyakit kritis dan kehilangan produktivitas yang ditimbulkannya. Dan pihak yang paling merasakan akibatnya adalah keluarga anda.
Ilustrasi 3:
Polis asuransi anda juga menyediakan manfaat kesehatan rawat inap dengan plafon misalnya 250 juta setahun. Sebelum menutup polis, cek saldo tabungan anda, apakah anda telah memiliki uang 250 juta, di luar uang 2 miliar yang telah anda siapkan untuk warisan dan penyakit kritis?
Jika belum, lalu suatu saat anda harus dirawat inap di rumah sakit, uang 2 miliar anda bisa tidak utuh lagi.
Masih banyak contoh lain yang bisa ditambahkan, karena jenis asuransi itu beragam. Ada asuransi kecelakaan, asuransi cacat tetap, asuransi rumah, asuransi mobil, asuransi profesi, dan sebagainya.
Saya tidak melarang anda menutup polis. Silakan saja, itu hak anda. Yang menjadi kepedulian saya sebagai agen asuransi hanyalah ingin memastikan anda dan keluarga anda terhindar dari bencana keuangan yang akan terlalu berat jika ditanggung sendirian.
Alasan Kesulitan Keuangan
Di atas saya sebutkan, apa pun alasan anda ingin menutup polis, pastikan anda mempunyai pengganti yang sepadan.
Bagaimana jika alasannya adalah kesulitan keuangan? Atau sedang banyak pengeluaran?
Jika polis anda merupakan unit-link dan sudah bisa cuti premi (usia polis di atas 2 tahun dan nilai tunainya sudah terbentuk), manfaatkan saja fasilitas cuti premi, tidak perlu ditutup.
Jika polis anda belum memungkinkan cuti premi (usia polis belum 2 tahun atau nilai tunainya rendah), cek dulu apakah ada pengeluaran lain yang bisa anda batalkan atau tunda, yang bukan kebutuhan pokok. Menunda pengeluaran lain yang bukan kebutuhan pokok tidak akan seberbahaya membatalkan polis asuransi.
Asuransi itu berfungsi untuk menghindarkan kita dari bencana keuangan. Jika anda menutup polis asuransi karena alasan keuangan, lalu musibah yang tidak diinginkan itu terjadi, anda bisa terjatuh ke dalam kesulitan keuangan yang lebih memberatkan.
Setelah anda cek arus kas anda dan ternyata benar-benar tidak ada pengeluaran lain yang bisa anda batalkan atau anda tunda, barulah polis asuransi boleh anda tutup atau anda biarkan lapse. Mudah-mudahan dalam kondisi tanpa proteksi, anda baik-baik saja.
Alasan Asuransi Haram
Bagaimana jika alasan menutup polis karena anda menganggap asuransi itu haram? Mungkin tadinya anda membeli polis karena alasan yang tidak anda pahami, lalu anda mempelajari agama dan mendapati guru yang anda ikuti mengatakan asuransi haram.
Sekarang coba periksa polis asuransi anda, apakah merupakan asuransi syariah atau asuransi konvensional. Ciri asuransi syariah adalah ada tulisan “syariah” di kover dan bagian dalam polis. Jika tidak ada tulisan syariah, berarti asuransi konvensional.
Jika polis anda tergolong asuransi konvensional, para ulama memang menyepakatinya sebagai haram karena mengandung riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi). Anda boleh menutupnya dan menggantinya dengan asuransi syariah.
Tapi jika polis anda tergolong asuransi syariah, berarti polis anda sudah ada jaminan HALAL dari para ulama. Memang tidak akan anda temukan logo “halal” dari MUI seperti pada produk makanan dan minuman, tapi produk asuransi syariah sudah sesuai secara syariah, sudah terhindar dari unsur riba, gharar, dan maysir, serta dalam pelaksanaannya mendapatkan pengawasan secara berkala dari Dewan Pengawas Syariah MUI.
Anda bisa mempelajari konsep asuransi syariah melalui beberapa fatwa MUI, yaitu:
- Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
- Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
- Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
- Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.
Bagaimana jika anda menganggap asuransi syariah pun masih haram?
Pertama, harus diakui bahwa di kalangan Islam tertentu masih ada yang belum bisa menerima konsep asuransi dan menganggap asuransi syariah pun masih haram.
Contohnya bisa dibaca di beberapa link berikut:
- http://hizbut-tahrir.or.id/2012/06/07/hukum-asuransi-syariah/
- http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-asuransi.html
- http://konsultasi.wordpress.com/2012/05/22/hukum-asuransi-syariah/
- http://konsultasi.wordpress.com/2010/08/16/asuransi-takaful-haram/
- http://chirpstory.com/li/61020
- http://mediaislamnet.com/2010/07/hukum-asuransi-syariah/
- http://studipemikiranislam.files.wordpress.com/2013/09/hukum-asuransi-syariah.pdf
- http://pengusahamuslim.com/bagaimanakah-hukum-asuransi-dalam-islam-33/#.VB-a2FdH3IU
- http://umuainana2.blogspot.com/2013/02/hukum-asuransi-syariah_6.html
- https://www.youtube.com/watch?v=yBN19D8j_g8
Kedua, saya pernah memberikan tanggapan terhadap pendapat-pendapat tersebut pada artikel “Hukum Asuransi Syariah, Tanggapan Terhadap Pendapat Yang Mengharamkan.” Silakan dibaca.
Anda pun dapat membandingkan sendiri pendapat dari ulama yang anda ikuti dengan fatwa-fatwa dari MUI, mana yang telah mempelajari perihal asuransi lebih mendalam sehingga pendapatnya lebih kuat, argumen-argumennya lebih sahih, dan lebih membawa kemaslahatan bagi masyarakat.
Ketiga, bagi saya sendiri, asuransi itu kebutuhan dan kebutuhan tidak mungkin diharamkan.
Asuransi merupakan kebutuhan karena jika tidak dipenuhi bisa menimbulkan mudarat atau bahaya berupa bencana keuangan bagi orang yang tidak memilikinya.
Kalaupun asuransi yang ada masih mengandung unsur-unsur yang diharamkan, Allah pasti telah menyediakan penggantinya yang setara atau lebih baik. Dan penggantinya itu adalah asuransi syariah.
Para ulama telah menyusun skema asuransi syariah sedemikian rupa sehingga terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir. Malah bukan hanya itu, asuransi syariah pun dibuat dalam bentuk akad tolong-menolong, sehingga bukan hanya tidak berdosa, tetapi berpahala.
Ketika kita ikut asuransi, sebagian dari premi kita digunakan untuk menolong para anggota lain yang mengalami musibah seperti sakit, kecelakaan, cacat, dan meninggal dunia. Dan bisa jadi suatu saat kitalah yang mendapat giliran mendapat pertolongan.
Konsep asuransi sangat cocok dengan hadis Nabi yang berbunyi, “Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba itu suka menolong saudaranya.”
Demikian. []
Baca Juga:
- Apa Akibatnya Jika Polis Sempat Lapse?
- Hati-hati Mengharamkan Asuransi
- Asuransi Syariah Mencegah Riba
- 355 Ribu Dapat UP 1 Miliar, Mau?
Muhun Pak…
SukaSuka
Kenapa saya Uda ikut ansuransi allianz
Sampe sekarang Uda 6bulan saya klemkan g bisa apa alasannya, padahal Uda jelas untuk ansuransi jiwa dan kesehatan
Tetapi keluarga saya Uda jelas meninggal sampe sekarang g bisa d klemkan, padahal perbulan saya Uda bayar 300 g pernah telat tolong kenelasannya
SukaSuka