Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty telah disahkan oleh Pemerintah RI pada tanggal 1 Juli 2016. Dengan undang-undang ini, dana-dana milik warga Indonesia yang selama ini tidak dilaporkan, baik di dalam maupun di luar negeri, diharapkan akan terbuka semuanya sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak.
Dana pengampunan pajak bisa diinvestasikan ke bisnis riil ataupun ke berbagai instrumen yang telah disediakan oleh pemerintah maupun lembaga keuangan. (Baca di sini: https://pengampunanpajak.com/2016/07/20/ini-daftar-instrumen-investasi-dana-repatriasi-hasil-tax-amnesty/).
Salah satu instrumen penampung dana amnesti pajak adalah produk asuransi jenis unit-link (asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi).
Unit-link ada dua macam.
- Unit-link single premium (premi tunggal, sekali setor)
- Unit-link regular premium (premi berkala)
Mana yang lebih cocok untuk menampung dana yang sekaligus datang dalam jumlah besar?
Tentunya unit-link single premium atau yang sekali setor. Tapi tidak perlu semua dana anda ditaruh di unit-link. Fungsi unit-link di sini hanyalah untuk diversifikasi aset saja.
Misalnya anda datang membawa uang 100 miliar. Sebagian mungkin ada yang anda taruh di deposito, sebagian lagi di obligasi, lalu ada yang disalurkan ke reksadana, ada yang di saham, sebagian lagi untuk beli properti, ada pula yang anda putar langsung di bisnis, dan sebagian kecil saja (5 sd 10 persen) anda tanam di unit-link.
Unit-link single premium memberikan dua manfaat.
Pertama, nilai investasi.
Kedua, uang pertanggungan jiwa.
Kenapa harus ada asuransi jiwanya?
Fungsi asuransi jiwa adalah sebagai lindung nilai terhadap premi sekaligus sebagai warisan. Investasi tidak dijamin, bisa naik atau turun. Tapi uang pertanggungan jiwa memberikan jaminan nilai yang akan diterima ahli waris anda. Dengan demikian, walaupun misalnya investasi anda merugi, ahli waris anda tetap menerima sejumlah yang telah disiapkan, yang jumlahnya lebih besar daripada premi yang disetorkan.
Allisya Maxi Fund Plus, Unit-link Single Premium dari Allianz Syariah
Allisya Maxi Fund Plus adalah produk unit-link single premium dari Allianz Syariah. Berikut ketentuannya:
Nama produk | Allisya Maxi Fund Plus |
Jenis produk | Unit-link single premium |
Premi minimum | 12 juta sekali setor |
Premi maksimum | Tidak dibatasi |
Uang pertanggungan minimum | 125% dari premi |
Uang pertanggungan maksimum | 350% dari premi |
Manfaat asuransi tambahan (rider) | Tidak tersedia |
Biaya-biaya: | 1. Administrasi: 10 ribu per bulan
2. Pengelolaan investasi: 2% per tahun 3. Tabarru (biaya asuransi): Tergantung UP, usia, jenis kelamin 4. Selisih harga jual-beli unit: 5% |
Usia peserta | Anak-anak: 30 hari sd 17 tahun
Dewasa: 18 sd 70 tahun |
Dana investasi | 1. Allisya Rupiah Fix Income Fund
2. Allisya Rupiah Balanced Fund 3. Allisya Rupiah Equity Fund |
Seleksi kesehatan | Berlaku, tergantung usia, UP, dan kondisi kesehatan. Tabel tes medis di SINI. |
Kuesioner keuangan | Diperlukan jika UP lebih dari 5M |
Cara mendaftar | Mengisi form Surat Permohonan Asuransi Jiwa, dengan lampiran fotokopi KTP dan berkas lain yang diperlukan |
Contoh Ilustrasi Allisya Maxi Fund Plus
Profil peserta: Pria, usia 40 tahun, sehat
Premi tunggal: 10 miliar
Uang pertanggungan: 20 miliar
Medical check up: Tipe E, meliputi pemeriksaan fisik, analisa urin, lipid profile, gula darah puasa, tes fungsi hati dan ginjal, tes darah lengkap, treadmill test, HIV test.
Kuesioner keuangan: diperlukan.


Tanya-Jawab
Tanya: Apa perbedaan unit-link single premium dengan unit-link regular premium?
Jawab: Perbedaan unit-link single premium dengan unit-link regular premium antara lain:
Perbedaan | Unit-link Single Premium | Unit-link Regular Premium |
Frekuensi setor premi | Sekali setor | Setor secara berkala (bulanan, triwulanan, semesteran, atau tahunan) |
Besaran uang pertanggungan | Dibatasi 125% sd 350% dari premi. | Bisa hingga lebih dari 100 kali premi tahunan, tergantung usia |
Rider (asuransi tambahan) | Tidak tersedia | Tersedia |
Macam-macam rider | – | – Kecelakaan
– Cacat tetap total – Penyakit kritis – Rawat inap – Santunan harian rawat inap – Bebas premi |
Tujuan utama | Investasi.
Proteksi sebagai bonus saja. |
Proteksi.
Investasi sebagai bonus saja. |
Tanya: Jika saya punya harta 100 miliar dan ingin mendapatkan uang pertanggungan 100 miliar juga, tapi preminya tidak boleh lebih dari 10 miliar, apakah bisa dengan memakai produk Allisya Maxi Fund Plus?
Jawab: Tidak bisa dengan produk Allisya Maxi Fund Plus karena ada batasan UP maksimal 350% dari premi, tapi bisa dengan produk Allisya Protection Plus (unit-link regular premium). Untuk pria 40 tahun, UP 100 miliar bisa dibuat dengan premi tak sampai 1,5 miliar. Jika anggarannya 10 miliar, sisanya sebesar 8,5 miliar bisa dimasukkan sebagai top up single, sehingga tahun-tahun berikutnya tidak perlu lagi setor premi.
Tanya: Kapan dana investasi bisa diambil?
Jawab: Pada dasarnya dana investasi produk ini bisa diambil kapan saja. Tapi sesuai ketentuan UU Pengampunan Pajak, dana repatriasi harus disimpan paling singkat selama 3 (tiga) tahun. Jadi sebaiknya dana investasi baru diambil setelah 3 tahun. Tapi jika ingin menarik dana sebelum 3 tahun, boleh saja, dengan catatan dana tersebut tetap berada di dalam negeri.
Bahan Bacaan tentang Tax Amnesty
- Undang-undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2016/11TAHUN2016UU.pdf
- Penjelasan UU No 11 tentang Pengampunan Pajak. http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/UU-11-2016-Pengampunan-Pajak-Penjelasan.pdf
- Tanya Jawab tentang Amnesti Pajak: http://www.pajak.go.id/sites/default/files/FAQ-Amnesti-Pajak-02082016.pdf
- Laman resmi Amnesti Pajak dari Ditjen Pajak: http://www.pajak.go.id/amnestipajak
- Serba-serbi Pengampunan Pajak: https://pengampunanpajak.com/
Informatif
SukaSuka