Cara klaim asuransi bisa dikelompokkan menjadi 4 jenis tergantung kejadiannya, yaitu meninggal dunia, cacat, penyakit kritis, dan rawat inap.
Berikut penjelasannya.
Cara Klaim Meninggal Dunia
Produk terkait klaim meninggal dunia yaitu Tapro Allisya Protection Plus dengan manfaat:
- Asuransi Dasar (meninggal karena sebab apa pun di luar pengecualian)
- Rider Term Life (meninggal karena sebab apa pun di luar pengecualian)
- Rider ADDB (meninggal karena kecelakaan)
- Rider Payor Protection (bebas premi karena pembayar polis meninggal dunia)
- Rider Spouse Payor Protection (bebas premi karena pasangan pembayar polis meninggal dunia)
No | Formulir/Berkas yang Dibutuhkan |
1 | Formulir Pengajuan Klaim Meninggal Dunia, ditandatangani ahli waris |
2 | Polis asli |
3 | Surat Keterangan Dokter tentang Penyebab Kematian |
4 | Jika tertanggung meninggal karena kecelakaan atau sebab tidak wajar, lampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian |
5 | Jika meninggal di rumah tanpa perawatan dokter, buat laporan kronologis kematian dan ditandatangani ahli waris |
6 | Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medis, diisi dan ditandatangani ahli waris |
7 | Kutipan Akta Kematian dari catatan sipil yang dilegalisir |
8 | Surat Keterangan Meninggal dari kelurahan yang dilegalisir |
9 | Surat Keterangan dari perwakilan Indonesia, jika meninggal di luar negeri. |
10 | Formulir Pemberitahuan Nomor Rekening |
11 | Fotokopi identitas diri tertanggung dan pemegang polis |
12 | Fotokopi identitas diri semua ahli waris (akta lahir utk ahli waris anak) |
13 | Dokumen lain yang menunjang, jika diperlukan. |
Catatan:
- Klaim meninggal dunia diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak tertanggung meninggal dunia.
- Semua formulir klaim yang dibutuhkan bisa diunduh di web allianz.co.id, atau diminta ke agen anda.
- Semua berkas klaim dikirim ke kantor agensi Allianz di mana anda mendaftar, atau dititipkan ke agen anda, atau dikirim ke kantor pusat Allianz Life Indonesia, dengan alamat Allianz Tower, Jl HR Rasuna Said Kawasan Kuningan Persada Super Blok 2 Jakarta 12980 telp 021-29268888.
Cara Klaim Cacat
Produk terkait klaim cacat yaitu Tapro Allisya Protection Plus pada manfaat:
- Rider ADDB (cacat sebagian maupun total karena kecelakaan)
- Rider TPD (cacat tetap total karena sakit ataupun kecelakaan)
- Rider Payor Benefit (bebas premi disebabkan TPD/sakit kritis)
- Rider Spouse Payor Benefit (bebas premi jika pasangan pembayar polis mengalami TPD/sakit kritis)
No | Formulir/Berkas yang Dibutuhkan |
1 | Formulir Pengajuan Klaim Cacat, diisi dan ditandatangani pemegang polis |
2 | Surat Keterangan Dokter tentang Cacat yang diisi oleh dokter yang merawat tertanggung |
3 | Berita acara dari kepolisian jika disebabkan kecelakaan |
4 | Laporan kronologi kecelakaan |
5 | Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medis |
6 | Foto rontgen bagian tubuh yang cacat dan hasil pemeriksaan pendukung lainnya. |
7 | Fotokopi identitas diri tertanggung dan pemegang polis |
8 | Dokumen lain yang menunjang, jika diperlukan. |
Catatan:
- Klaim cacat dikenakan masa tunggu 180 hari (6 bulan) sejak tanggal terjadinya cacat, untuk memastikan bahwa cacatnya bersifat tetap dan tidak bisa dipulihkan.
- Pemberitahuan klaim cacat karena kecelakaan diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal terjadinya kecelakaan.
- Bukti-bukti klaim cacat diserahkan ke Allianz dalam waktu selambat-lambatnya 210 hari sejak tanggal terjadinya cacat (karena sakit ataupun kecelakaan).
- Semua formulir klaim yang dibutuhkan bisa diunduh di web allianz.co.id, atau diminta ke agen anda.
- Semua berkas klaim dikirim ke kantor agensi Allianz di mana anda mendaftar, atau dititipkan ke agen anda, atau dikirim ke kantor pusat Allianz Life Indonesia, dengan alamat Allianz Tower, Jl HR Rasuna Said Kawasan Kuningan Persada Super Blok 2 Jakarta 12980 telp 021-29268888.
Cara Klaim Penyakit Kritis
Produk terkait klaim penyakit kritis yaitu Tapro Allisya Protection Plus dengan manfaat:
- Rider CI+ (49 penyakit kritis)
- Rider CI100 (100 kondisi penyakit kritis)
- Rider CIA (49 penyakit kritis)
- Rider Payor Benefit (bebas premi disebabkan sakit kritis/TPD)
- Rider Spouse Payor Benefit (bebas premi jika pasangan pembayar polis mengalami sakit kritis/TPD)
No | Formulir/Berkas yang Dibutuhkan |
1 | Formulir Pengajuan Klaim Penyakit Kritis, diisi dan ditandatangani pemegang polis |
2 | Polis asli |
3 | Surat keterangan asli dari dokter yang mendiagnosa untuk pertama kali, sesuai jenis penyakit yang diderita |
4 | Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medis, diisi dan ditandatangani pemegang polis |
5 | Salinan hasil pemeriksaan yang mendukung diagnosa |
6 | Fotokopi identitas diri tertanggung dan pemegang polis |
7 | Dokumen lain yang menunjang, jika diperlukan. |
Catatan:
- Klaim penyakit kritis diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak tertanggung mengalami penyakit kritis.
- Semua formulir klaim yang dibutuhkan bisa diunduh di web allianz.co.id, atau diminta ke agen anda.
- Semua berkas klaim dikirim ke kantor agensi Allianz di mana anda mendaftar, atau dititipkan ke agen anda, atau dikirim ke kantor pusat Allianz Life Indonesia, dengan alamat Allianz Tower, Jl HR Rasuna Said Kawasan Kuningan Persada Super Blok 2 Jakarta 12980 telp 021-29268888.
Klaim Rawat Inap
Produk terkait klaim rawat inap:
- Rider HSC+ pada produk Tapro Allisya Protection Plus
- Rider Flexicare Family pada produk Tapro Allisya Protection Plus
- Allisya Care
- Maxi Violet
- Smartmed Premier
Selain rider Flexicare, klaim rawat inap bisa menggunakan kartu cashless jika dilakukan di RS rekanan Allianz. Di luar RS rekanan hanya bisa klaim dengan cara reimburse.
Berikut adalah berkas klaim rawat inap secara reimburse.
No | Formulir/Berkas yang Dibutuhkan |
1 | Formulir Pengajuan Klaim Asuransi Kesehatan Perorangan, diisi dan ditandatangani pemegang polis |
2 | Resume medis yang diisi oleh dokter dan cap RS/klinik |
3 | Kuitansi asli. (Khusus Flexicare, boleh fotokopi legalisir). |
4 | Rincian biaya |
5 | Salinan resep |
6 | Salinan hasil tes diagnostik |
7 | Tax invoice atau official receipt (untuk perawatan di luar negeri) |
8 | Fotokopi identitas diri tertanggung dan pemegang polis |
Catatan:
- Klaim rawat inap diajukan selambat-lambatnya 30 hari sejak keluar dari RS.
- Formulir klaim bisa diunduh di web allianz.co.id (khusus rider Flexicare formulir klaim di SINI), atau diminta ke agen anda.
- Semua berkas klaim reimbursement bisa dikirim melalui aplikasi Allianz eAzy Claim di ponsel android atau iOS.
- Jika tidak memakai aplikasi, berkas klaim bisa dikirim ke kantor agensi Allianz di mana anda mendaftar, atau dititipkan ke agen anda, atau dikirim ke kantor pusat Allianz Life Indonesia, dengan alamat Allianz Tower, Jl HR Rasuna Said Kawasan Kuningan Persada Super Blok 2 Jakarta 12980 telp 021-29268888.
Demikian. []
Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi:
Asep Sopyan (Business Partner ASN)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: myallisya@gmail.com | Tinggal di Tangerang Selatan
Atau: