Asuransi Syariah

Wakaf Wasiat Polis Asuransi Jiwa Syariah, Apa dan Bagaimana?

Pada hari Jumat 16 Juni 2017, bertepatan dengan 21 Ramadhan 1438 H, saya melakukan ikrar wakaf wasiat polis asuransi jiwa syariah di Lembaga Wakaf Al-Azhar, Jakarta Selatan. Polis yang saya wakafkan memiliki uang pertanggungan sebesar 500 juta. Artinya, jika saya dipanggil menghadap Tuhan Yang Maha Kuasa, kapan pun itu, uang 500 juta (+ nilai investasi, karena ini produk unit-link) akan diserahkan kepada Lembaga Wakaf Al-Azhar untuk kepentingan pendidikan dan dakwah Islam.

Akad Wakaf
Berfoto sehabis ikrar wakaf di Al-Azhar, bersama Bpk Muhammad Rofiq Thoyyib Lubis (Direktur Utama Al-Azhar Peduli Umat, kedua dari kanan) dan notaris Bpk Edi (kanan).

Untuk berwakaf senilai 500 juta, saya tidak perlu memiliki uang 500 juta atau mengumpulkan uang hingga terkumpul sejumlah itu. Melalui polis asuransi jiwa syariah dari Allianz, yang saya buka dan disetujui tanggal 28 Mei 2017, saya cukup menyisihkan uang 500 ribu per bulan, dan uang 500 juta sudah siap untuk diwakafkan kapan pun saya berpulang ke rahmatullah. Itulah kelebihan wakaf wasiat polis asuransi jiwa syariah dibanding berwakaf dengan cara lainnya. Padahal jika mengumpulkan sendiri uang 500 ribu tiap bulan, untuk menjadi 500 juta dibutuhkan waktu 1000 bulan atau 83 tahun. Terlalu lama dan belum tentu umur saya sampai.

Sertifikat Wakaf Al-Azhar
Sertifikat Wakaf Wasiat Polis Asuransi Jiwa Syariah

Apa itu wakaf wasiat polis asuransi jiwa syariah? Bagaimana mekanismenya? Uang pertanggungan ketika cair, diserahkan ke ahli waris dulu atau langsung ke yayasan? Lalu bagaimana hukumnya menurut syariat Islam, apakah boleh?

Pengertian Wakaf Wasiat Polis Asuransi Jiwa Syariah

Wakaf berasal dari bahasa Arab, “waqf”, yang artinya menahan, berhenti, atau diam. Secara istilah berarti harta benda yang nilai pokoknya ditahan dan manfaatnya digunakan untuk kepentingan umum yang sesuai dengan ajaran Islam. Selama harta wakaf ini masih ada dan memberikan manfaat untuk kepentingan umum, selama itu pula pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang berwakaf telah tiada. Wakaf merupakan sedekah jariyah dalam bentuknya yang paling nyata.

Wakaf Wasiat Polis Asuransi Jiwa Syariah adalah adalah wakaf berupa polis asuransi syariah yang mana nilai investasinya dan atau manfaat asuransinya diwakafkan oleh tertanggung utama dengan sepengetahuan ahli waris ketika manfaat polis jatuh tempo dan atau wakif meninggal dunia.

Program Wakaf Wasiat Polis Asuransi Jiwa Syariah ini didesain secara khusus untuk memenuhi kebutuhan investasi akhirat para wakif melalui wakaf produktif maupun wakaf keagamaan serta kegiatan sosial lainnya.

Siapa yang menjadi ahli waris pada polis yang diwakafkan? Termaslahat atau ahli waris yang tercatat di polis tetaplah orang yang memiliki insurable interest (hubungan asuransi) dengan tertanggung, misalnya istri/suami, anak/orangtua, atau saudara kandung. Tapi atas persetujuan semua ahli waris, uang pertangungan polis itu kemudian diserahkan ke lembaga sosial yang ditunjuk. Persetujuan ini dilegalkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani semua ahli waris di hadapan notaris.

Program Wakaf Wasiat Polis Asuransi Jiwa Syariah dari Lembaga Wakaf Al-Azhar

Saat ini, salah satu lembaga yang menangani wakaf wasiat polis asuransi adalah Lembaga Wakaf Al-Azhar, sebuah lembaga di bawah Yayasan Pendidikan Islam Al-Azhar, Jakarta Selatan. Lembaga wakaf Al-Azhar rutin mengadakan sosialisasi dan training kepada agen-agen asuransi yang menjual produk syariah untuk menjadi Sahabat Wakaf Al-Azhar.

Selain telah ikut training, syarat untuk menjadi Sahabat Wakaf Al-Azhar adalah telah memulai berwakaf polis asuransi atas nama diri sendiri. Ini sesuai dengan amanah Alquran dalam surat al-Shaff ayat 2-3, agar kita tidak mengatakan sesuatu yang tidak kita lakukan.

Saya pun telah mengikuti Training Wakaf Wasiat Polis Syariah di Al-Azhar pada tanggal 15 Maret 2016 di Jakarta, dan baru berkesempatan menjadi wakif setahun lebih kemudian (16 Juni 2017).

Ada pun program wakaf wasiat polis yang tersedia di Al-Azhar saat ini ada tiga jenis, yaitu:

  1. Wakaf Wasiat Polis Asuransi dengan Gimmick Fasilitas Pemakaman All In Type Single di Al-Azhar Memorial Garden. Berlaku untuk polis dengan nilai UP minimum 500 juta.
  2. Wakaf Wasiat Ahly dengan ketentuan manfaat pengelolaan dana wakaf disalurkan untuk membiayai pendidikan anak wakif hingga lulus Perguruan Tinggi (S1) dengan biaya pendidikan Setara Al-Azhar. Berlaku untuk polis dengan nilai UP minimum 1 miliar per anak.
  3. Wakaf Wasiat Polis Asuransi Jiwa Syariah program bebas dengan mengakomodir kebutuhan akan adanya warisan bagi ahli waris, wakaf keagamaan dan atau wakaf produktif untuk dikelola Al Azhar atau lembaga wakaf lain serta program sosial lainnya. Berlaku untuk polis dengan nilai minimum UP 10 juta sampai maksimum tak terbatas.

Program yang saya ikuti adalah jenis ketiga (program bebas), karena menyediakan fleksibilitas dalam jumlah maupun penyaluran dananya. Saya meniatkan seluruh dana wakaf yang kelak diperoleh dari polis ini digunakan untuk usaha produktif umum yang diselenggarakan Wakaf Al-Azhar, yang hasil usahanya akan digunakan untuk kegiatan pendidikan dan dakwah Islam sesuai misi Al-Azhar.

Cara Melakukan Wakaf Wasiat Polis melalui Wakaf Al-Azhar

Jika anda tertarik berwakaf melalui polis asuransi jiwa syariah, ini langkah-langkahnya.

  1. Anda harus memiliki polis asuransi jiwa syariah.

Jika belum, anda bisa mengambilnya melalui agen asuransi yang anda kenal, atau melalui agen Allianz di blog ini, atau melalui saya.

Polis asuransi yang akan anda wakafkan sebaiknya bukan satu-satunya polis yang anda miliki, dan juga bukan harta anda satu-satunya, karena tidak diperkenankan mewakafkan seluruh harta. Ada keluarga dan ahli waris lain yang lebih membutuhkan manfaat asuransi jiwa dari anda, yang harus didahulukan.

Saya sendiri membeli polis baru untuk diwakafkan, tidak mengganggu polis asuransi jiwa saya sebelumnya yang memiliki total UP 1,65 miliar. Selengkapnya mengenai polis-polis yang saya miliki, bisa dibuka di “Polis Asuransi Keluarga Saya.

Polis asuransi jiwa anda haruslah yang syariah, bukan yang nonsyariah, supaya lebih terhindar dari hal-hal yang diharamkan seperti gharar (ketidakjelasan), maysir (judi), dan riba.

  1. Hubungi Sahabat Wakaf Al-Azhar, orang yang bisa anda ajak berkonsultasi mengenai niat anda untuk berwakaf polis asuransi syariah.

Dalam hal ini, saya (Asep Sopyan) adalah salah satu Sahabat Wakaf yang resmi dari Al-Azhar. Saya telah mengikuti training Sahabat Wakaf Al-Azhar pada tanggal 15 Maret 2016 dan, seperti telah diinformasikan di atas, telah melakukan ikrar wakaf polis pada tanggal 16 Juni 2017.

Sahabat Wakaf akan memandu anda mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mewujudkan niat anda.

  1. Tentukan kepada lembaga sosial mana anda akan menyalurkan wakaf polis anda.

Meskipun anda akan berwakaf polis melalui Al-Azhar, pada dasarnya anda boleh menyalurkan wakaf polis anda ke lembaga sosial apa pun yang anda kenal, seperti masjid, pesantren, panti asuhan, sekolah, dan sebagainya. Pastikan lembaga yang anda tuju memiliki kemampuan yang baik untuk mengelola dana wakaf anda. Perlu diingat, wakaf bukanlah sedekah biasa yang nilainya bisa berkurang dan habis karena dipakai. Dana pokok wakaf harus abadi, sedangkan yang dimanfaatkan hanyalah hasilnya.

Saya sendiri menyalurkan dana wakaf saya seluruhnya ke Al-Azhar, karena saya percaya kredibilitas lembaga ini. Saya menyalurkannya pada program Wakaf Produktif Umum, di mana dana akan diinvestasikan pada usaha di bidang perkebunan, properti, dan transportasi.

  1. Sampaikan niat anda untuk berwakaf polis kepada semua ahli waris anda

Ahli waris anda berhak atas harta anda, kelak ketika anda tiada, sesuai bagian masing-masing menurut syariat Islam. Supaya tidak ada perselisihan di kemudian hari, diperlukan persetujuan mereka bahwa anda akan mewakafkan nilai polis asuransi yang anda miliki. Di sini ada formulir yang harus ditandatangani semua ahli waris anda, baik itu istri/suami, orangtua, anak, saudara kandung, dan lain-lainnya jika ada dan berhak menurut hukum waris Islam.

Jadi, anda harus mendatangi mereka dengan membawa Formulir Pelepasan Hak Ahli Waris dan meminta mereka menandatangani form tersebut. Konsultasikan dengan Sahabat Wakaf mengenai siapa saja yang berhak menjadi ahli waris anda.

  1. Melakukan ikrar wakaf wasiat polis di kantor Wakaf Al-Azhar

Biasanya ikrar wakaf polis dilakukan pada hari Jumat pagi di kantor Wakaf Al-Azhar dengan disaksikan notaris. Notaris disediakan oleh Wakaf Al-Azhar dengan biaya (saat ini) 200 ribu rupiah per akad. Jika anda berwakaf polis di luar Al-Azhar, biaya notarisnya mungkin berbeda.

Anda harus hadir bersama termaslahat (ahli waris) yang namanya tercantum di polis. Anda juga diharuskan membawa saksi-saksi, boleh teman atau saudara anda. Jumlah saksi adalah 2 orang laki-laki, atau 4 perempuan, atau 1 laki-laki dan 2 perempuan.

Setelah ikrar selesai, anda mendapatkan sertifikat sebagai tanda bahwa anda telah berwakaf wasiat polis melalui Wakaf Al-Azhar.

Selanjutnya anda tinggal membayar premi polis and asecara rutin dan menunggu saatnya tiba.

Hukum Wakaf Wasiat Polis Asuransi Jiwa Syariah

Mungkin ada yang bertanya, bagaimana hukumnya wakaf wasiat polis asuransi jiwa syariah? Kabar baiknya telah ada fatwa dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada tahun 2016, yang intinya berwasiat untuk mewakafkan nilai polis asuransi syariah adalah boleh.

Hukum Wakaf Wasiat Polis
Fatwa MUI tentang wakaf wasiat polis asuransi

Fatwa tersebut bisa dibaca selengkapnya di SINI.

Demikian sekilas tentang wakaf wasiat polis asuransi jiwa syariah.

Daftar Wakaf Polis Asuransi Jiwa Syariah

Untuk mendaftar dalam program wakaf wasiat polis asuransi jiwa syariah dari Al-Azhar, silakan mengisi form berikut:

 

 

Untuk konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan [Sahabat Wakaf Al-Azhar, Senior BP ASN]

HP/WA: 082111650732 | Email: myallisya@gmail.com | Tinggal di Tangerang Selatan

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.