Di antara orang-orang yang mengharamkan asuransi, ada yang berkata, “Jika potensi ZIS (zakat, infak, dan sedekah) bisa dimaksimalkan, asuransi tidak diperlukan lagi.”
Benarkah demikian?
Tanpa bermaksud mengecilkan peranan dan fungsi ZIS, mari kita uji pernyataan ini secara konsep maupun kenyataan.
Saya akan mulai dengan kenyataan.
Menurut sejumlah data (sumber berita bisa dilihat di bawah), potensi ZIS di Indonesia pada tahun 2015 adalah 217 triliun per tahun, sedangkan dana yang terkumpul baru sekitar 4 triliun.
Bagaimana dengan asuransi? Pada tahun 2016, total pendapatan premi asuransi di Indonesia mencapai 270 triliun, terdiri dari asuransi jiwa 208,92 triliun dan asuransi umum 61,9 triliun. Ini belum termasuk pendapatan premi BPJS Kesehatan yang sebesar 67,4 triliun. Totalnya lebih dari 300 triliun.
Pertanyaannya, dapatkah dana 4 triliun menggantikan dana 300 triliun? Tentunya tidak.
Anggaplah potensi dana ZIS terkumpul semua, yaitu 200 triliun. Dapatkah dana 200 triliun menggantikan dana 300 triliun? Tidak juga.
Lebih khusus, coba kita lihat BPJS Kesehatan. Lembaga asuransi sosial ini meraup premi 67,4 triliun pada tahun 2016, tapi ternyata masih mengalami defisit hingga 7 triliun untuk membayar klaim para peserta. Padahal semua dana BPJS itu digunakan hanya untuk satu keperluan, yaitu mengobati orang yang sakit. Lalu kualitas pelayanannya masih di bawah standar dan obat-obatan yang digunakan pun versi generik. Bagaimana jika BPJS Kesehatan mengizinkan pesertanya dirawat di ruang VIP dan boleh menggunakan obat-obatan paten seperti pada asuransi swasta? Tentunya lebih bengkak lagi defisitnya. Dapatkah dana ZIS yang 4 triliun itu digunakan untuk keperluan ini?
Jika dalam kenyataan tidak memungkinkan, bagaimana secara konsep, dapatkah ZIS menggantikan fungsi asuransi?
Perbedaan antara ZIS dengan Asuransi
Setidaknya ada dua perbedaan penting antara ZIS dengan asuransi.
Pertama, ZIS memiliki fungsi yang bermacam-macam, sedangkan fungsi asuransi hanya satu macam.
Menurut Alquran, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk (perjuangan di) jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. (QS al-Tawbah: 60). Di sini tidak disebutkan bahwa zakat boleh digunakan untuk mengobati orang sakit atau menyantuni anak yatim yang ayahnya meninggal dunia, kecuali jika orang sakit dan anak yatim itu juga termasuk fakir miskin.
Sedangkan infak dan sedekah lebih luas lagi penggunaannya. Secara umum, dana infak dan sedekah boleh digunakan untuk beragam kepentingan sosial dan keagamaan, contohnya memberi makan orang fakir miskin, membangun tempat ibadah, membangun infrastruktur, membuka lapangan kerja, menyediakan sarana dan prasarana pendidikan, mengirim guru-guru ke daerah terpencil, membangun perpustakaan, membeli buku-buku, melakukan bakti sosial, mengadakan pengobatan gratis, menanggulangi dampak bencana, membantu orang sakit, menyumbang untuk acara kematian, menyantuni anak yatim, dll.
Jadi, fungsi ZIS sangat luas sekali. Dengan demikian, donasi yang diterima oleh lembaga ZIS akan dibagi-bagi ke dalam banyak fungsi tersebut, tidak bisa difokuskan ke satu fungsi saja.
Sementara itu, fungsi asuransi hanya satu macam, yaitu menanggulangi dampak keuangan dari musibah tertentu. Misalnya, ada orang sakit dibantu biayanya, ada orang yang meninggal diberikan santunan untuk ahli warisnya, ada orang cacat dibantu biaya hidupnya, ada yang tabrakan dibantu biaya perbaikan kendaraannya.
Tentu saja dana infak dan sedekah (di luar zakat yang peruntukannya spesifik) boleh digunakan untuk membantu orang sakit, menyantuni anak yang kehilangan orangtuanya, menafkahi orang cacat yang tidak mampu bekerja, atau bahkan memperbaiki kendaraan yang rusak. Tapi tidak mungkin semuanya, karena peruntukan dana ZIS itu banyak sekali.
Kedua, ZIS memiliki semangat atau spirit yang berbeda dengan asuransi.
Zakat, infak, sedekah, dan bentuk-bentuk donasi lainnya merupakan sarana distribusi kekayaan untuk mewujudkan keadilan sosial di masyarakat. Seperti dinyatakan dalam Alquran, “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS al-Dzariyat: 19).
Dengan demikian, ZIS memiliki spirit untuk membantu kalangan yang secara ekonomi tergolong lemah (mustadafin).
Sedangkan asuransi adalah suatu cara bagi kalangan mampu (setidaknya diukur dari kemampuan membayar premi) untuk saling melindungi dengan sesama kalangan mampu lainnya.
Dengan demikian, asuransi memiliki semangat untuk saling membantu di kalangan yang secara ekonomi relatif mampu.
ZIS merupakan pemberian dari kalangan mampu kepada kalangan tidak mampu, sehingga posisi antara pihak pemberi dan pihak menerima tidak setara. Sedangkan asuransi merupakan pemberian dari kalangan mampu kepada kalangan mampu lainnya, sehingga posisi keduanya setara.
Pihak penerima dana ZIS akan merasakan dirinya lebih rendah daripada pihak pemberi. Tapi pihak penerima manfaat dalam asuransi akan tetap terjaga kehormatannya, karena pada saat yang sama dia juga adalah pemberi (pembayar premi).
Jangan dikira bahwa orang mampu tidak akan butuh bantuan. Jika mereka kena musibah, mereka pasti butuh bantuan. Tapi karena selama ini mereka dikenal sebagai orang mampu, tidak akan mudah bagi mereka untuk mengakses sumber-sumber bantuan dari dana sosial semacam ZIS maupun dari pemerintah. Cara paling memungkinkan adalah menggalang dana dari sesama kalangan mampu untuk saling membantu di antara mereka. Tapi syaratnya penggalangan dana ini harus dilakukan selagi mereka masih sehat dan baik-baik saja. Itulah asuransi.
Karena ZIS diperuntukkan bagi kalangan tidak mampu, maka jika ada orang mampu yang butuh bantuan karena tertimpa musibah, tidak mungkin dia mengharapkan bantuan dari dana ZIS.
Misalnya ada keluarga kaya dengan gaya hidup 50 juta per bulan. Suatu hari kepala keluarga mengalami sakit keras hingga menghabiskan aset miliaran rupiah, lalu setelah itu meninggal dunia sehingga sumber penghasilan pun berhenti.
Pertanyaannya, dapatkah lembaga ZIS menggantikan aset-aset yang hilang untuk biaya perawatan? Lalu untuk biaya hidup keluarga yang ditinggalkan, dapatkah lembaga ZIS memberikan bantuan nafkah setiap bulan? Tidak usah 50 juta tiap bulan, cukuplah misalnya 10 juta untuk kebutuhan hidup minimum, bisakah?
Tidak mungkin. Akan banyak donatur ZIS yang protes jika dana mereka digunakan untuk membantu keluarga kaya, walaupun keluarga kaya tersebut sedang tertimpa musibah. Sebab masih banyak keluarga miskin di negara ini yang bahkan akan sangat bersyukur jika bisa memperoleh bantuan nafkah beberapa ratus ribu tiap bulan.
Bahkan negara pun melalui PKH (Program Keluarga Harapan) hanya bisa memberikan bantuan 450 ribu tiap tiga bulan kepada 6 juta keluarga miskin di Indonesia. Anda tahu berapa anggaran pemerintah untuk PKH? Ialah 9 triliun pada tahun 2017. Lebih besar daripada realisasi dana ZIS yang hanya 4 triliun, yang itu pun tersebar di banyak lembaga.
Tapi lembaga asuransi bisa melakukan tugas itu untuk keluarga kaya tersebut, dengan syarat sebelumnya si kepala keluarga telah mengikuti program asuransi yang tepat, yaitu asuransi penyakit kritis dan asuransi jiwa dengan UP (uang pertanggungan) minimal 2 miliar, di mana premi yang disisihkan cukup 3 juta per bulan untuk pria dengan usia di bawah 40 tahun.
Dengan uang 2 miliar untuk asuransi penyakit kritis, biaya sakit kritis bisa digantikan tanpa harus menjual aset. Lalu dengan 2 miliar dari asuransi jiwa, biaya hidup 10 juta per bulan bisa diperoleh hingga seumur hidup, dengan cara uang 2 miliar itu disimpan di instrumen investasi dengan bunga atau bagi hasil 6% per tahun (120 juta atau 10 juta per bulan).
Simpulan
Asuransi tidak dapat digantikan oleh dana ZIS (zakat, infak, sedekah) karena setidaknya tiga alasan:
- Realisasi dana ZIS yang terdata di lembaga-lembaga resmi masih jauh lebih rendah dibandingkan realisasi dana asuransi.
- ZIS memiliki fungsi yang bermacam-macam, sedangkan fungsi asuransi hanya satu macam.
- ZIS dilandasi semangat untuk membantu kaum lemah, sedangkan asuransi dilandasi semangat untuk saling membantu di antara orang-orang yang mampu membayar preminya.
Jadi, biarkan orang-orang mampu saling melindungi dengan sesamanya. Jika ada yang mengharamkan asuransi untuk dirinya sendiri, silakan saja. Tapi jika sampai melarang orang lain untuk ikut asuransi, tolong berikan solusi yang masuk akal. Jika orang itu sakit, apakah anda mau membayar seluruh biaya sakitnya? Jika orang itu meninggal dunia, apakah anda mau menanggung biaya hidup keluarganya? Atau mungkinkah anda bersedia membantu orang itu mencari pertolongan ke lembaga ZIS?
Bahkan untuk jenis-jenis asuransi tertentu, rasanya makin tidak elok jika digantikan dengan dana ZIS karena semangatnya jauh berbeda. Misalnya asuransi mobil. Jika orang punya mobil, berarti dia tergolong orang mampu. Jika mobilnya mengalami kerusakan, tidak layak dia menerima dana ZIS untuk memperbaiki mobilnya.
Asuransi tidak menggunakan dana pemerintah maupun dana lembaga sosial. Asuransi itu melatih warga negara untuk mandiri dalam menghadapi risiko. Dengan demikian, kehadiran asuransi justru meringankan beban pemerintah dan lembaga sosial agar lebih fokus menggunakan dana sosial yang mereka miliki untuk menolong kaum duafa. []
Sumber Data:
- http://syariah.bisnis.com/read/20160120/86/511299/potensi-zakat-capai-rp217-triliun-tapi-yang-terk%20umpul-baru-rp42-triliun.
- http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/wakaf/16/04/27/o6ac31394-potensi-zakat-rp-217-triliun-realisasi-rp-37-triliun.
- http://ekonomi.kompas.com/read/2017/02/16/140000926/pendapatan.industri.asuransi.jiwa.naik.57.4.persen.pada.2016.
- https://bisnis.tempo.co/read/854828/pertumbuhan-premi-asuransi-umum-2016-hanya-51-persen.
- http://ekonomi.kompas.com/read/2017/05/23/132759326/sepanjang.2016.pendapatan.iuran.bpjs.kesehatan.rp.67.4.triliun
- https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170523151600-78-216717/bpjs-kesehatan-terancam-defisit-lagi-tahun-ini-rp34-triliun/
Untuk konsultasi mengenai asuransi secara GRATIS, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Senior Business Partner ASN)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: myallisya@gmail.com | Tinggal di Tangerang Selatan
Atau:
Cari Agen Allianz di Kota Anda