
Masa leluasa (grace period) atau disebut juga masa tenggang adalah masa di mana perlindungan polis tetap berlaku walaupun premi belum dibayarkan atau biaya asuransi (cost of insurance, cost of rider, atau tabarru) belum berhasil dipotong dari saldo investasi.
Pada produk Tapro Allianz (Allisya Protection Plus dan Smartlink Flexi Account Plus), masa leluasa diberlakukan selama 45 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Klaim yang terjadi pada masa leluasa akan dibayar. Tapi jika sudah melewati masa leluasa dan premi belum dibayarkan atau nilai investasi tidak cukup untuk membayar biaya asuransi (COI, tabarru), maka polis berakhir.
Masa leluasa hanyalah keringanan, bukan pembebasan dari kewajiban. Jadi, walaupun ada masa leluasa, nasabah tetap diwajibkan untuk menyetor premi secara tepat waktu agar perlindungan polis tetap berlaku (inforce).
Demikian. []
Untuk konsultasi asuransi Allianz, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Senior Business Partner ASN)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: myallisya@gmail.com | Tinggal di Tangerang Selatan
Atau: