Layanan Polis

Informasi Masa Leluasa (Grace Period) pada Produk Tapro Allianz

Memo Masa Leluasa
Info dari Allianz mengenai masa leluasa produk Tapro

Masa leluasa (grace period) atau disebut juga masa tenggang adalah masa di mana perlindungan polis tetap berlaku walaupun premi belum dibayarkan atau biaya asuransi (cost of insurance, cost of rider, atau tabarru) belum berhasil dipotong dari saldo investasi.

Pada produk Tapro Allianz (Allisya Protection Plus dan Smartlink Flexi Account Plus), masa leluasa diberlakukan selama 45 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Klaim yang terjadi pada masa leluasa akan dibayar. Tapi jika sudah melewati masa leluasa dan premi belum dibayarkan atau nilai investasi tidak cukup untuk membayar biaya asuransi (COI, tabarru), maka polis berakhir.

Masa leluasa hanyalah keringanan, bukan pembebasan dari kewajiban. Jadi, walaupun ada masa leluasa, nasabah tetap diwajibkan untuk menyetor premi secara tepat waktu agar perlindungan polis tetap berlaku (inforce).

Demikian. []

Untuk konsultasi asuransi Allianz, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Senior Business Partner ASN)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: myallisya@gmail.com | Tinggal di Tangerang Selatan

Atau:

Cari Agen Allianz di Kota Anda

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.