Vaksinasi dan asuransi memiliki beberapa kesamaan.
Pertama, vaksinasi dan asuransi sama-sama berfungsi untuk mencegah kejadian tertentu yang tidak diinginkan.
Vaksinasi mencegah terjadinya penyakit tertentu, asuransi mencegah terjadinya kerugian keuangan akibat risiko tertentu. Dalam asuransi, bukan risikonya yang dicegah, tapi kerugian keuangan yang ditimbulkannya. Sedangkan dalam vaksinasi, yang dicegah adalah penyakitnya itu sendiri.
Kedua, karena sama-sama berfungsi mencegah, vaksinasi dan asuransi hanya bisa dilakukan atau diambil sebelum kejadian.
Jika penyakit sudah terjadi, maka vaksin tidak ada gunanya lagi. Yang dibutuhkan adalah obat dan terapi. Begitu pula dalam asuransi, jika risiko sudah terjadi, asuransi tidak bisa diambil. Yang dibutuhkan adalah uang tunai, tapi belum tentu uang tunainya tersedia. Jika pun ada aset, belum tentu bisa cepat dicairkan.
Ketiga, karena sifatnya untuk mencegah, banyak orang tidak mampu merasakan pentingnya vaksinasi dan asuransi. Kata mereka, buat apa vaksinasi, toh belum tentu sakit. Buat apa asuransi, toh belum tentu kena musibah.
Pentingnya vaksinasi dan asuransi seringkali baru disadari setelah kejadian. Meskipun mungkin sudah terlambat, tetap penting untuk menyadarinya, setidaknya kesadaran ini bisa digunakan untuk menyadarkan anggota keluarga yang lain.
Keempat, vaksinasi dan asuransi juga sama-sama dihinggapi isu haram. Vaksinasi dianggap haram karena berasal dari kuman atau virus bibit penyakit (meski telah dilemahkan), mengandung unsur babi atau hal-hal yang dianggap kotor, atau bahkan merupakan konspirasi kaum tertentu untuk menghancurkan Islam. Sementara asuransi dianggap haram karena mengandung riba, judi, dan ketidakjelasan (gharar).
Tapi terhadap isu ini, sudah ada para ulama antara lain dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang memfatwakan halalnya vaksinasi dan asuransi. Setidaknya ada vaksinasi dan asuransi yang halal. Jadi kita tidak perlu khawatir. Vaksinasi dan asuransi itu berfungsi mencegah atau menghindari darurat, dan menghindari darurat itu wajib. Kalau tidak, bisa gawat.
Fatwa MUI tentang vaksinasi (tepatnya tentang imunisasi) dikeluarkan tahun 2016, bisa dibaca di SINI.
Fatwa MUI tentang asuransi halal atau asuransi syariah ada beberapa fatwa, semuanya bisa dibaca di SINI.
Demikian. []
Ingin berkonsultasi tentang asuransi? Silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Business Partner ASN)
HP/WA: 082-111-650-732 |Â Email: myallisya@gmail.com | Tinggal di Tangerang Selatan
Atau: