Setiap karyawan yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), atau pensiun baik normal maupun dipercepat, berhak atas pesangon.
Dasar perhitungan hak pesangon bagi karyawan ditetapkan dalam Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada pasal 156 ayat 1 disebutkan: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Dalam hal ini ada tiga hak yang diterima pekerja saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), yaitu:
- Uang pesangon
- Uang penghargaan masa kerja
- Uang penggantian hak
1. Uang Pesangon
Besarnya uang pesangon ditetapkan dalam pasal 156 ayat 2:
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Besarnya uang penghargaan masa kerja ditetapkan dalam pasal 156 ayat 3.
3. Uang Penggantian Hak
Uang penggantian hak dijelaskan dalam pasal 156 ayat 3, meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja.
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas per seratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Komponen Upah
Dalam Pasal 157 ayat 1 dijelaskan:
Komponen upah yang dijadikan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima, terdiri atas:
- Upah pokok;
- Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.
Catu: bagian, ransum, jatah.
Hak Pesangon Pekerja Berdasarkan Sebab PHK
Yang disebut PHK ada bermacam-macam sebabnya. Perbedaan sebab ini akan menimbulkan perbedaan dalam menghitung besarnya hak yang diterima pekerja.
Tabel berikut dirangkum dari UU 13/2003 Pasal 156 sd 172, menggambarkan hak pesangon karyawan berdasarkan sebab PHK.
Contoh Perhitungan Hak Pesangon
Contoh 1:
Bapak AZ telah bekerja selama 20 tahun di perusahaan B. Ketika perusahaan melakukan perampingan karyawan, bpk AZ termasuk yang terkena PHK. Gaji tetap (pokok maupun tunjangan) terakhirnya sejumlah 10 juta per bulan. Berapakah hak pesangon yang dia terima?
Jawab:
Hak pesangon bagi karyawan yang mengalami perampingan adalah 2x ketentuan Pasal 156 ayat 2 (uang pesangon), 1x ketentuan Pasal 156 ayat 3 (uang penghargaan masa kerja), dan uang penggantian hak. Untuk uang penggantian hak, minimal yang sudah bisa dihitung adalah 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja (untuk penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan), sedangkan cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang, dan hak lainnya (jika ada), sementara tidak dihitung dulu karena nilainya pun tidak terlalu besar.
Jadi hak pesangon yang diterima bpk AZ adalah:
- 2 x uang pesangon untuk masa kerja 20 tahun = 2 x 9 bulan upah = 18 bulan upah = 180 juta
- 1 x uang penghargaan masa kerja selama 20 tahun = 7 bulan upah = 70 juta
- 15% dari (180 juta + 70 juta) = 37,5 juta.
Total hak pesangon: 287,5 juta.
Contoh 2
Bpk ZA telah bekerja di perusahaan C selama 7 tahun. Suatu ketika dia mengalami sakit keras yang menyebabkan dia tidak bisa bekerja selamanya, sehingga dia harus mengalami PHK. Gaji tetap terakhirnya sebesar 10 juta per bulan. Berapakah hak pesangon yang dia terima?
Jawab:
Hak pesangon bagi karyawan yang mengalami sakit keras sehingga tidak dapat bekerja selama-lamanya adalah 2x ketentuan Pasal 156 ayat 2 (uang pesangon), 2x ketentuan Pasal 156 ayat 3 (uang penghargaan masa kerja), dan uang pengganti hak. Tanpa mengabaikan uang pengganti hak, mari kita hitung uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja saja.
Jadi hak pesangon yang diterima bpk AZ adalah:
- 2 x uang pesangon untuk masa kerja 7 tahun = 2 x 8 bulan upah = 16 bulan upah = 160 juta
- 2 x uang penghargaan masa kerja selama 7 tahun = 2 x 3 bulan upah = 6 bulan upah = 60 juta
- 15% dari (160 juta + 60 juta) = 33 juta.
Total hak pesangon: 253 juta.
Cara Mempersiapkan Dana Pesangon Karyawan
Memberikan pesangon kepada karyawan yang kena PHK ataupun pensiun adalah kewajiban pengusaha. Pesangon tetap wajib diberikan entah itu kondisi perusahaan sedang bagus maupun sedang buruk.
Seperti kita lihat pada dua contoh di atas, jumlah dana pesangon bisa sangat besar, hingga puluhan kali gaji pokok terakhir. Karyawan bisa mengalami PHK kapan saja, baik sesuai rencana (pensiun normal) ataupun di luar rencana (kematian, sakit berat/cacat tetap, perusahaan bangkrut, dll). Dan hitungan di atas baru untuk satu orang. Bagaimana jika karyawan yang mengalami pensiun atau harus diputuskan hubungan kerjanya mencapai banyak orang?
Jika pengusaha belum siap dengan dananya, hal ini sudah tentu dapat mengganggu arus kas perusahaan. Oleh karena itu, cara mengantisipasi hal tersebut adalah dengan mengikutsertakan para karyawan ke program Dana Pensiun sejak dini atau awal mereka bekerja.
Apa program dana pensiun yang tepat untuk karyawan?
Di Allianz tersedia program persiapan dana pensiun yang disebut Allianz Smart Saving. Program ini dapat digunakan untuk mempersiapkan uang pesangon karyawan, kapan pun terjadi pemutusan hubungan kerja.
Fitur Allianz Smart Saving
- Minimum peserta 2 orang
- Minimum iuran 4 juta per bulan untuk satu perusahaan
- Iuran dibayarkan oleh perusahaan saja
- Iuran dapat digunakan sebagai pengurang pajak badan
- Dana dialokasikan dan dikelola atas nama perusahaan (pooled fund)
- Mendapat perlindungan asuransi jiwa sebesar 5 juta (tanpa underwriting). UP bisa dinaikkan dengan persetujuan underwriting Allianz.
- Tujuan untuk pembayaran manfaat: pensiun normal, pensiun dipercepat, meninggal dunia, cacat tetap total, dan pemutusan hubungan kerja lainnya.
- Pilihan dana investasi: Dana Pasar Uang, Dana Pendapatan Tetap, Dana Saham, dan Dana Diskresi.
- Penyaluran dana investasi ditentukan oleh perusahaan, dapat diubah dan dikombinasikan.
- Biaya pengelolaan investasi 0,09% per bulan (1,08% per tahun), ditambah sedikit biaya asuransi jiwa untuk UP 5 juta sesuai usia peserta.
- Manfaat dibayarkan secara sekaligus langsung kepada karyawan
- Dikenakan pajak final atas manfaat pesangon sesuai PP 68/2009:
- 0 – 50 juta (0%)
- > 50 – 100 juta (5%)
- > 100 – 500 juta (15%)
- > 500 juta (25%)
Jika anda berminat dengan program Allianz Smart Saving, silakan mengirimkan data sebagai berikut:
- Nama perusahaan dan jenis usaha
- Nama karyawan
- Tanggal lahir karyawan
- Jenis kelamin
- Tanggal bergabung karyawan di perusahaan
- Nilai gaji terakhir
- Kenaikan gaji per tahun (persentase)
Semua data disajikan dalam format excel (agar bisa langsung dihitung), dan dikirim ke email myallisya@gmail.com.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Senior Business Partner ASN)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: myallisya@gmail.com | Tinggal di Tangerang Selatan | Agen asuransi Allianz sejak November 2011