
Berapakah premi asuransi rumah lengkap untuk rumah tipe 36? Lengkap artinya meliputi risiko kebakaran, angin topan, kejatuhan pesawat terbang, kerusuhan, banjir, gempa bumi, dan semua risiko lainnya.

Pertama, kita tentukan dulu harga bangunannya. Yang dihitung dalam asuransi rumah hanyalah bangunannya, sementara harga rumah yang tertera di pasaran tentunya sudah termasuk tanah. Untuk menghitung harga bangunan, sederhananya adalah berapa harga borongan bangunan per meter persegi, lalu dikalikan luas rumah.
Standar harga borongan rumah saat ini (tahun 2018) adalah antara 2,5 juta sd 3,5 juta rupiah per meter persegi untuk rumah kelas menengah. Sedangkan untuk rumah kategori mewah, harganya antara 3,5 juta sd 4,5 juta rupiah per meter persegi.
Rumah tipe 36 biasanya tergolong rumah kelas menengah ke bawah. Meskipun harganya di daerah Jabodetabek sudah di atas 300 jutaan, bahkan ada yang di atas 500 jutaan, sebetulnya itu karena faktor harga tanahnya yang mahal. Sedangkan harga bangunannya sendiri, jika menghitung standar 3 juta per M2, adalah 108 juta. Anggaplah dibulatkan jadi 110 juta, sudah cukup membangun rumah tipe 36 dengan spesifikasi standar, seperti tampak pada gambar di atas.
Kedua, masukkan rate preminya. Di Allianz, rate asuransi rumah lengkap untuk daerah sekitar Jakarta adalah 0,2194. Jika harga bangunan rumah tipe 36 adalah 110 juta, berarti preminya adalah Rp. 241,340 setahun. Ditambah administrasi 29 ribu, premi menjadi Rp. 270,340 setahun (270 ribuan).
Murah bukan? Ya, premi asuransi rumah memang sangat murah.
Dengan mengambil asuransi rumah lengkap, pemilik rumah tak perlu khawatir ketika rumahnya mengalami kerusakan hingga terbakar habis karena sebab apa pun, mulai tembok retak-retak karena gempa, kerusakan talang air, atap melayang karena angin topan, hancur karena kejatuhan pesawat terbang, hingga kebakaran yang menghanguskan seluruh bangunan rumah. Perusahaan asuransi akan mengganti biaya perbaikan sebagian maupun pembangunan kembali seluruh bangunan.
Berikut adalah rincian manfaat yang ditanggung asuransi Rumahku Plus dari Allianz, untuk rumah tipe 36 dengan nilai pertanggungan 110 juta.
No | Risiko yang Dijamin | Nilai Pertanggungan (NP) | Risiko Sendiri |
1 | Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, Kerusakan karena Asap | 110.000.000 | Nihil |
2 | Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat Orang Lain | 110.000.000 | 5% dari nilai klaim, minimum 500.000 |
3 | Huru-hara | 110.000.000 | 10% dari nilai klaim, minimum 500.000 |
4 | Terorisme dan Sabotase | 11.000.000 | 10% dari nilai klaim, minimum 500.000 |
5 | Tertabrak Kendaraan atau benda lainnya | 110.000.000 | 1.000.000 |
6 | Pecahnya Tanki Air, Perangkat atau Pipa Air Rumah Tangga | 110.000.000 | 500.000 |
7 | Pencurian dengan membuka secara paksa | 110.000.000 | 1.000.000 |
8 | Kerusakan harta benda yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak disengaja | 110.000.000 | 1.000.000 |
9 | Biaya Akomodasi Sementara | Maks 100.000/hari, sd 25.000.000 | 5 hari |
10 | Tanggung gugat hukum pribadi | 10.000.000 | Kerusakan harta benda: 500.000
Cidera badan: nihil |
11 | Badai, Siklon, Angin Topan, Banjir, Kerusakan Karena Air, Penurunan Tanah, dan Longsor | 110.000.000 | 10% dari nilai klaim |
12 | Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami | 110.000.000 | 2,5% dari NP
= 2,75 juta |
Dari sini, anda dapat menghitung berapa premi asuransi untuk rumah anda. Tinggal dihitung harga bangunan dan masukkan ratenya.
Ada pun rate premi asuransi rumah adalah sbb:

Tertarik memiliki asuransi Rumahku Plus dari Allianz?
Silakan mengisi form berikut:
Terima kasih.
Untuk informasi lebih lanjut tentang produk ini, atau tentang produk-produk asuransi lainnya dari Allianz, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan [Senior Business Partner ASN]
HP/WA 082111650732 | myallisya@gmail.com | Tinggal di Tangerang Selatan
Atau: