Setiap karyawan yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), atau pensiun baik normal maupun dipercepat, berhak atas pesangon.
Dasar perhitungan hak pesangon bagi karyawan ditetapkan dalam Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada pasal 156 ayat 1 disebutkan: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Dalam hal ini ada tiga hak yang diterima pekerja saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), yaitu:
- Uang pesangon
- Uang penghargaan masa kerja
- Uang penggantian hak
Lanjutkan membaca “Cara Menghitung dan Mempersiapkan Hak Pesangon Karyawan”