
Unit Syariah PT. Asuransi Allianz Life Indonesia mulai beroperasi pada tahun 2006. Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-440/KM.5/2005 pada 20 Desember 2005 mengenai Pemberian izin pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah dan Rekomendasi Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor : U-132/DSN-MUI/VII/2005 mengenai Rekomendasi Penetapan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Konsep Asuransi Syariah
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, pengertian Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful, Tadhamun) adalah Usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/ tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah dimaksud pada pengertian Asuransi Syariah adalah yang tidak mengandung maysir (perjudian), gharar (penipuan), riba (bunga), penganiayaan, risywah (suap), barang haram, dan maksiat.
Akad dalam Produk Asuransi Syariah terbagi menjadi 2 (dua), yaitu akad tijarah (wakalah bil ujrah) dan akad tabarru (hibah).
Akad Wakalah bil Ujrah merupakan akad yang dilakukan antara Perusahaan Asuransi Syariah dengan Peserta. Dalam praktiknya pada akad ini Peserta memberikan kuasa kepada Perusahaan Asuransi Syariah untuk mengelola Dana Peserta dengan imbalan pemberian Ujrah (fee).
Objek wakalah bil Ujrah antara lain:
- Kegiatan administrasi
- Pengelolaan dana
- Pembayaran klaim
- Underwriting
- Pengelolaan portfolio risiko
- Pemasaran
- Investasi
Akad Tabarru merupakan akad yang dilakukan antar-Peserta Asuransi Syariah. Akad ini dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong antar Peserta, dan bukan untuk tujuan komersil.
Dana hibah dari para Peserta Asuransi Syariah inilah yang kemudian akan digunakan untuk menolong Peserta lain yang tertimpa musibah (melakukan klaim).
Akad Tabarru harus melekat pada semua Produk Asuransi Syariah.
Penghargaan Allianz Syariah
Sejak resmi diluncurkan pada tahun 2006, Unit Usaha Syariah PT. Asuransi Allianz Life Indonesia berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh nasabah Kita. Dalam perjalanannya, Allianz Syariah mendapatkan banyak sekali apresiasi dalam bentuk penghargaan baik dari Media, Konsultan, maupun Lembaga Independent, antara lain:
- Asuransi Syariah Terbaik 2019 Kategori Asuransi Jiwa Syariah Di Atas Rp 1 Triliun – Majalah Investor
Majalah Investor memberikan penghargaan kepada 13 institusi keuangan syariah dan 15 produk keuangan syariah di ajang “Investor Best Syariah Awards 2019” yang digelar Kamis (22/8/2019). PT Asuransi Allianz Life Indonesia berhasil menjadi yang terbaik untuk kelompok asuransi jiwa syariah dengan aset di atas Rp 1 triliun
- The Best Life Islamic Insurance tahun 2018 (Aset > 1.25 triliun) tahun 2018 – Karim Consulting
- Asuransi Syariah Terbaik 2018 Kategori Asuransi Jiwa Syariah Aset Di Atas Rp 1 Triliun – Majalah Investor
- The Best Sharia Insurance Kategori Asuransi – Anugerah Syariah Republika 2018 – Republika
- The Most Adjustable Financial Service Company tahun 2018 – Moeslim Choice
- Predikat “Sangat Bagus” Atas Kinerja Keuangan Tahun 2013-2017 Sharia Business Unit (UUS) – Infobank 7th Sharia Awards 2018
- The Most Efficient Sharia Business Unit Life Insurance 2015 – 2017 – Infobank 7th Sharia Awards 2018
- Asuransi Syariah Terbaik 2016 Kategori Asuransi Jiwa Syariah Aset Lebih Dari Rp.200 Miliar – Majalah Investor
- 2nd Rank – Top Growth Islamic Life Insurance Sharia Unit, Asset ≥ IDR 150 BN – The 10th Islamic Finance Award 2014 – Karim Business Consulting
- 3rd Rank – The Most Profitable Investment Islamic Life Insurance Sharia Unit, Asset ≥ IDR 150 BN – The 10th Islamic Finance Award 2014 – Karim Business Consulting
Sumber: allianz.co.id