
UP jiwa 10 miliar atau asuransi jiwa dengan uang pertanggungan 10 miliar berarti jika tertanggung meninggal dunia, maka ahli warisnya akan memperoleh uang 10 miliar. Uang sebesar ini bisa digunakan untuk bermacam keperluan, misalnya:
- Melunasi utang dari tertanggung, jika ada (utang KPR, kendaraan, bisnis, dll).
- Biaya hidup keluarga yang ditinggalkan
- Tabungan dana pendidikan anak
Tabel Premi UP 10 M
Lalu berapa preminya?
Premi tergantung usia, jenis kelamin, pekerjaan, dan kondisi kesehatan saat ini.
Berikut adalah contoh premi untuk berbagai usia dan jenis kelamin, menggunakan produk Tapro Allisya Protection Plus (unitlink syariah). Premi dengan asumsi calon tertanggung bekerja dalam bidang yang bukan berisiko tinggi, tidak merokok, dan sehat tanpa riwayat sakit.

Manfaat UP 10 miliar diperoleh dari gabungan UP Asuransi Dasar 2,5 miliar dan UP Rider Term Life 7,5 miliar. Asuransi Dasar menyediakan perlindungan sd usia 100 tahun, rider Term Life sd usia 85 tahun.
Gabungan ini adalah komposisi yang memungkinkan preminya dapat dibuat murah. Tapi jika anda menginginkan masa perlindungan sd usia 100 tahun, anda dapat menggunakan Asuransi Dasar seluruhnya tanpa dikombinasi dengan rider Term Life, tapi preminya akan lebih tinggi sekitar dua kali lipat.
Cara Mengajukan Polis UP 10 M
Lalu bagaimana cara mengajukan asuransi jiwa dengan UP 10 miliar?
- Mengisi SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa)
- Mengisi Kuesioner tentang Keuangan
- Membayar premi
- Menjalani pemeriksaan kesehatan
Mengisi SPAJ
Dalam SPAJ ada sejumlah pertanyaan, meliputi data pribadi sampai pertanyaan mengenai riwayat kesehatan. Pengisian SPAJ dapat dilakukan secara tatap muka maupun tanpa tatap muka (daring). Silakan dipilih yang sekiranya lebih nyaman dan memungkinkan.
Dokumen yang diminta terutama KTP (atau Paspor dan Kitas bagi warga asing). Lalu buku tabungan atau kartu kredit (jika cara pembayaran menggunakan autodebet buku tabungan atau kartu kredit). Lalu salinan resume medis atau hasil pemeriksaan medis sebelumnya, jika ada riwayat sakit.
Mengisi Kuesioner tentang Keuangan
Karena UP yang diambil tergolong tinggi, calon nasabah disyaratkan untuk mengisi kuesioner keuangan. Dalam kuesioner ini ditanyakan seputar sumber penghasilan, jumlah aset, dan polis asuransi lain yang dimiliki.
Membayar Premi
Membayar premi dilakukan di awal pengajuan. Jika polis disetujui, premi tsb akan menjadi premi pertama. Jika tidak disetujui, premi akan dikembalikan setelah dikurangi biaya pemeriksaan medis.
Menjalani Pemeriksaan Kesehatan
Karena UP yang diambil tergolong tinggi, calon nasabah juga disyaratkan untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan. Poin-poin yang diperiksa meliputi: wawancara kesehatan, analisa urin lengkap, analisa darah lengkap, foto rontgen dada, treadmill test, dan HIV test.
Pemeriksaan dilakukan di RS atau klinik laboratorium yang bekerja sama dengan Allianz, dengan biaya dari Allianz jika polis diterbitkan. Jika polis disetujui dengan kondisi substandard (dikenakan kenaikan premi) dan calon nasabah tidak setuju, maka biaya tes medis dibebankan kepada calon nasabah dengan cara dipotong dari premi pertama.
Selengkapnya tentang info tes medis, dapat dibaca di SINI.
Pengecualian
Asuransi ini tidak menanggung kematian disebabkan hal-hal sbb:
- Bunuh diri (pada polis konvensional, bunuh diri dikecualikan hanya di tahun pertama).
- Dihukum mati pengadilan
- Meninggal karena turut serta dalam suatu tindak kejahatan
- Meninggal akibat kejahatan asuransi oleh orang yang berkepentingan dengan polis.
Cara Klaim
Cara klaim meninggal dunia adalah sbb:
No | Formulir/Berkas yang Dibutuhkan |
1 | Formulir Pengajuan Klaim Meninggal Dunia, ditandatangani ahli waris |
2 | Polis asli |
3 | Surat Keterangan Dokter tentang Penyebab Kematian |
4 | Jika tertanggung meninggal karena kecelakaan atau sebab tidak wajar, lampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian |
5 | Jika meninggal di rumah tanpa perawatan dokter, buat laporan kronologis kematian dan ditandatangani ahli waris |
6 | Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medis, diisi dan ditandatangani ahli waris |
7 | Kutipan Akta Kematian dari catatan sipil yang dilegalisir |
8 | Surat Keterangan Meninggal dari kelurahan yang dilegalisir |
9 | Surat Keterangan dari perwakilan Indonesia, jika meninggal di luar negeri. |
10 | Formulir Pemberitahuan Nomor Rekening |
11 | Fotokopi identitas diri tertanggung dan pemegang polis |
12 | Fotokopi identitas diri semua ahli waris (akta lahir utk ahli waris anak) |
13 | Fotokopi kartu keluarga |
14 | Form CRS (Common Reporting Standard) dan FATCA (Foreign Account Tax Compliance Act) yang diisi ahli waris |
15 | Dokumen lain yang menunjang, jika diperlukan. |
Catatan:
- Klaim meninggal dunia diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak tertanggung meninggal dunia.
- Semua formulir klaim yang dibutuhkan bisa diunduh di web allianz.co.id, atau diminta ke agen anda, dan tautan untuk mengunduh formulir klaim tersedia juga di blog ini.
- Semua berkas klaim dikirim ke kantor agensi Allianz di mana anda mendaftar, atau dititipkan ke agen anda, atau dikirim ke kantor pusat Allianz Life Indonesia (Divisi Klaim), dengan alamat: World Trade Center (WTC) 3 dan 6, Jl. Jendral Sudirman Kav 29-31, Jakarta Selatan 12920; Telp. 1500136, 021-29269999, Email: contactus@allianz.co.id.
Permohonan Ilustrasi
Silakan mengisi form berikut:
Untuk konsultasi tentang asuransi, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Business Partner ASN, MDRT)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: myallisya@gmail.com | Tinggal di Tangerang Selatan | Jadi agen asuransi Allianz sejak November 2011