Selama ini lazim dipahami bahwa proteksi dasar pada asuransi jiwa adalah risiko meninggal dunia. Tapi sebetulnya, ada satu risiko lain yang layak disejajarkan dengan meninggal dunia, yaitu ketidakmampuan total.
Ketidakmampuan total dapat mewujud dalam dua bentuk:
- Cacat total atau kelumpuhan (tidak berfungsinya kedua tangan, kedua kaki, kedua mata, atau kombinasi dari tiga organ tersebut).
- Hilangnya kemandirian hidup (tidak bisa melakukan aktivitas dasar seperti makan, minum, mandi, berpakaian, buang air, atau beralih tempat).
Kedua bentuk tersebut dapat bersifat permanen ataupun sementara, dapat disebabkan oleh penyakit ataupun kecelakaan. Namun satu hal patut disadari, bahwa tidak satu orang pun di dunia ini yang kebal dari risiko tersebut. Ini bukan masalah statistik, tapi soal kemungkinan.
Dampak Keuangan
Ditinjau dari segi keuangan, orang yang meninggal dan orang yang mengalami ketidakmampuan total itu sama, yaitu sama-sama tidak bisa mencari uang. Jika orang yang bersangkutan adalah pencari nafkah, maka terjadinya salah satu dari dua risiko tersebut dapat menimbulkan dampak yang sama bagi keluarga, yaitu putusnya sumber penghasilan.
Malah, karena orang yang mengalami ketidakmampuan total secara fisik masih hidup, dia memerlukan biaya hidup yang tidak bisa ditunda pemenuhannya, dan juga biaya berobat jika masih ada harapan dipulihkan. Jadi, ketidakmampuan total menimbulkan dampak keuangan yang lebih besar daripada kematian.
Pertanyaannya, apakah UP ketidakmampuan total harus lebih besar daripada UP jiwa? Tidak perlu, karena ada dua kabar baik.
Pertama, orang yang mengalami ketidakmampuan total masih hidup, dan selama masih hidup, akan selalu ada harapan.
Kedua, orang tersebut dapat mengembangkan kemampuan baru yang disesuaikan dengan kondisinya.
Selain itu, ada dua kondisi lain yang akibatnya secara keuangan dapat disetarakan dengan ketidakmampuan total, yaitu:
- Penyakit yang terus-menerus. Orang yang penyakitnya muncul terus-menerus, akan kehilangan waktu produktif untuk bekerja mencari nafkah.
- Penyakit yang pengobatannya membutuhkan biaya sangat besar. Beberapa penyakit, terutama yang tergolong kritis, membutuhkan biaya sangat besar untuk pengobatan, sehingga berpotensi menghabiskan seluruh aset, dan jika masih kurang, harus ditutupi dari utang. Walaupun misalnya sembuh, perjalanan hidup selanjutnya akan disibukkan dengan upaya mengembalikan aset-aset atau bahkan membayar utang.
4 Produk untuk Menanggung Risiko Ketidakmampuan
Di dunia asuransi dikenal tiga produk yang dapat menanggung risiko keuangan dari ketidakmampuan (total maupun tidak total), yaitu proteksi penyakit kritis, kecelakaan, dan cacat tetap total.
Di Allianz, tiga proteksi tersebut tersedia dalam bentuk 4 rider pada produk Tapro, yaitu:
- CI+ (Critical Illness Plus), menanggung 49 penyakit kritis.
- CI100 (Critical Illness 100), menanggung 100 kondisi risiko penyakit kritis sejak tahap awal.
- ADDB (Accident Death and Disability Benefit), menanggung risiko cacat dan meninggal karena kecelakaaan, baik cacat sebagian maupun cacat total.
- TPD (Total Permanent Disability), menanggung risiko cacat tetap total, baik disebabkan penyakit ataupun kecelakaan.
Sebagai penutup, saya ingin menawarkan sebuah program dari Allianz yang memberikan perlindungan keuangan dari risiko-risiko dasar tersebut, yaitu Tapro Allisya Protection Plus (syariah). Para pembaca dapat melihatnya di artikel berikut ini:
- 600 Ribu Dapat Total UP > 2,5 Miliar
- 1 Juta Dapat Total UP > 4 Miliar
Selain itu, dapat dibaca pula pertimbangan lainnya pada artikel TLO pada Asuransi Jiwa.
Demikian. Semoga dipahami. []
Untuk berkonsultasi mengenai produk-produk asuransi Allianz, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Senior Business Partner ASN)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: myallisya@gmail.com | Tinggal di Tangerang Selatan
Atau:
Cari Agen Allianz di Kota Anda
Baca juga artikel terkait dalam seri Prepare for the Worst:
Menyukai ini:
Suka Memuat...