
Sebuah perusahaan yang menjalankan bisnis syariah, termasuk perusahaan asuransi, harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi pelaksanaan prinsip syariah di perusahaan tersebut.
Dewan Pengawas Syariah adalah ahli syariah yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia, dengan tugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah.
Fungsi utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia).
Keanggotaan DPS di perusahaan asuransi minimal 1 orang dan boleh lebih. Seorang DPS dapat merangkap maksimal pada empat lembaga keuangan syariah.
Di Allianz Syariah, anggota DPS ada dua orang, yaitu Dr. H. Mohamad Hidayat, MBA, MH dan Dr. H. Rahmat Hidayat, SE, MT.
Tugas-tugas Dewan Pengawas Syariah
- Memberikan nasihat dan saran kepada pemimpin perusahaan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan aspek syariah.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fatwa DSN serta memberikan pengarahan/pengawasan produk/jasa pengelolaan kekayaan dan kewajiban, praktik, pemasaran, dan kegiatan usaha agar sesuai dengan prinsip syariah.
- Merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN
- Sebagai mediator antara perusahaan asuransi syariah dengan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari lembaga keuangan syariah yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN
- Melaporkan hasil pengawasan perusahaan kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dan ke DSN sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
Kriteria Anggota Dewan Pengawas Syariah
Terdapat sejumlah kriteria bagi individu yang diberikan amanat sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga kualitas pelaksanaan prinsip syariah yang dijalankan.
Adapun kriteria anggota DPS adalah:
- Memiliki akhlaqul karimah (akhlak mulia)
- Lulus penilaian kemampuan dan kepatutan
- Bertindak dengan itikad baik, jujur, dan profesional
- Memiliki kompetensi dan kepakaran di bidang syariah muamalah dan pengetahuan di bidang lembaga keuangan syariah secara umum
- Memiliki komitmen untuk mengembangkan keuangan berdasarkan syariah
- Memiliki kelayakan sebagai pengawas syariah yang dibuktikan dengan surat/sertifikasi dari DSN
Sumber: Materi Belajar Ujian Lisensi Asuransi Syariah AASI.
Semoga informasi ini menambah keyakinan kita bahwa produk asuransi syariah yang kita miliki sudah sesuai syariah dan diawasi pelaksanaannya oleh ahlinya, yaitu Dewan Pengawas Syariah.
Adapun fatwa MUI yang menjadi dasar hukum produk asuransi syariah, bisa diunduh di “Fatwa MUI tentang Asuransi Syariah“.
Produk asuransi syariah di Allianz ada dua, yaitu:
- Tapro Allisya Protection Plus, asuransi jiwa jenis unitlink dengan manfaat lengkap.
- Allisya Care, asuransi kesehatan murni tanpa investasi dengan sistem cashless.
Untuk konsultasi GRATIS mengenai asuransi syariah dan produk-produk asuransi syariah Allianz, silakan menghubungi saya, agen asuransi Allianz di Serpong Tangerang Selatan.
Asep Sopyan (Senior Business Partner ASN)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: myallisya@gmail.com
Atau:
Cari Agen Allianz di Kota Anda