Asuransi Jiwa

Cara Mendapatkan UP Jiwa 10 Miliar

UP jiwa 10 miliar atau asuransi jiwa dengan uang pertanggungan 10 miliar berarti jika tertanggung meninggal dunia, maka ahli warisnya akan memperoleh uang 10 miliar. Uang sebesar ini bisa digunakan untuk bermacam keperluan, misalnya:

  • Melunasi utang dari tertanggung, jika ada (utang KPR, kendaraan, bisnis, dll).
  • Biaya hidup keluarga yang ditinggalkan
  • Tabungan dana pendidikan anak

Tabel Premi UP 10 M

Lalu berapa preminya?

Premi tergantung usia, jenis kelamin, pekerjaan, dan kondisi kesehatan saat ini.

Berikut adalah contoh premi untuk berbagai usia dan jenis kelamin, menggunakan produk Tapro Allisya Protection Plus (unitlink syariah). Premi dengan asumsi calon tertanggung bekerja dalam bidang yang bukan berisiko tinggi, tidak merokok, dan sehat tanpa riwayat sakit.

Manfaat UP 10 miliar diperoleh dari gabungan UP Asuransi Dasar 2,5 miliar dan UP Rider Term Life 7,5 miliar. Asuransi Dasar menyediakan perlindungan sd usia 100 tahun, rider Term Life sd usia 85 tahun.

Gabungan ini adalah komposisi yang memungkinkan preminya dapat dibuat murah. Tapi jika anda menginginkan masa perlindungan sd usia 100 tahun, anda dapat menggunakan Asuransi Dasar seluruhnya tanpa dikombinasi dengan rider Term Life, tapi preminya akan lebih tinggi sekitar dua kali lipat.

Cara Mengajukan Polis UP 10 M

Lalu bagaimana cara mengajukan asuransi jiwa dengan UP 10 miliar?

  • Mengisi SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa)
  • Mengisi Kuesioner tentang Keuangan
  • Membayar premi
  • Menjalani pemeriksaan kesehatan

Mengisi SPAJ

Dalam SPAJ ada sejumlah pertanyaan, meliputi data pribadi sampai pertanyaan mengenai riwayat kesehatan. Pengisian SPAJ dapat dilakukan secara tatap muka maupun tanpa tatap muka (daring). Silakan dipilih yang sekiranya lebih nyaman dan memungkinkan.

Dokumen yang diminta terutama KTP (atau Paspor dan Kitas bagi warga asing). Lalu buku tabungan atau kartu kredit (jika cara pembayaran menggunakan autodebet buku tabungan atau kartu kredit). Lalu salinan resume medis atau hasil pemeriksaan medis sebelumnya, jika ada riwayat sakit.

Mengisi Kuesioner tentang Keuangan

Karena UP yang diambil tergolong tinggi, calon nasabah disyaratkan untuk mengisi kuesioner keuangan. Dalam kuesioner ini ditanyakan seputar sumber penghasilan, jumlah aset, dan polis asuransi lain yang dimiliki.

Membayar Premi

Membayar premi dilakukan di awal pengajuan. Jika polis disetujui, premi tsb akan menjadi premi pertama. Jika tidak disetujui, premi akan dikembalikan setelah dikurangi biaya pemeriksaan medis.

Menjalani Pemeriksaan Kesehatan

Karena UP yang diambil tergolong tinggi, calon nasabah juga disyaratkan untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan. Poin-poin yang diperiksa meliputi: wawancara kesehatan, analisa urin lengkap, analisa darah lengkap, foto rontgen dada, treadmill test, dan HIV test.

Pemeriksaan dilakukan di RS atau klinik laboratorium yang bekerja sama dengan Allianz, dengan biaya dari Allianz jika polis diterbitkan. Jika polis disetujui dengan kondisi substandard (dikenakan kenaikan premi) dan calon nasabah tidak setuju, maka biaya tes medis dibebankan kepada calon nasabah dengan cara dipotong dari premi pertama.

Selengkapnya tentang info tes medis, dapat dibaca di SINI.

Pengecualian

Asuransi ini tidak menanggung kematian disebabkan hal-hal sbb:

  1. Bunuh diri (pada polis konvensional, bunuh diri dikecualikan hanya di tahun pertama).
  2. Dihukum mati pengadilan
  3. Meninggal karena turut serta dalam suatu tindak kejahatan
  4. Meninggal akibat kejahatan asuransi oleh orang yang berkepentingan dengan polis.

Cara Klaim

Cara klaim meninggal dunia adalah sbb:

NoFormulir/Berkas yang Dibutuhkan
1Formulir Pengajuan Klaim Meninggal Dunia, ditandatangani ahli waris
2Polis asli
3Surat Keterangan Dokter tentang Penyebab Kematian
4Jika tertanggung meninggal karena kecelakaan atau sebab tidak wajar, lampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian
5Jika meninggal di rumah tanpa perawatan dokter, buat laporan kronologis kematian dan ditandatangani ahli waris
6Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medis, diisi dan ditandatangani ahli waris
7Kutipan Akta Kematian dari catatan sipil yang dilegalisir
8Surat Keterangan Meninggal dari kelurahan yang dilegalisir
9Surat Keterangan dari perwakilan Indonesia, jika meninggal di luar negeri.
10Formulir Pemberitahuan Nomor Rekening
11Fotokopi identitas diri tertanggung dan pemegang polis
12Fotokopi identitas diri semua ahli waris (akta lahir utk ahli waris anak)
13Fotokopi kartu keluarga
14Form CRS (Common Reporting Standard) dan FATCA (Foreign Account Tax Compliance Act) yang diisi ahli waris
15Dokumen lain yang menunjang, jika diperlukan.

Catatan:

  • Klaim meninggal dunia diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak tertanggung meninggal dunia.
  • Semua formulir klaim yang dibutuhkan bisa diunduh di web allianz.co.id, atau diminta ke agen anda, dan tautan untuk mengunduh formulir klaim tersedia juga di blog ini.
  • Semua berkas klaim dikirim ke kantor agensi Allianz di mana anda mendaftar, atau dititipkan ke agen anda, atau dikirim ke kantor pusat Allianz Life Indonesia (Divisi Klaim), dengan alamat: World Trade Center (WTC) 3 dan 6, Jl. Jendral Sudirman Kav 29-31, Jakarta Selatan 12920; Telp. 1500136, 021-29269999, Email: contactus@allianz.co.id.

Permohonan Ilustrasi

Silakan mengisi form berikut:


Untuk konsultasi tentang asuransi, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Business Partner ASN, MDRT)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: myallisya@gmail.com | Tinggal di Tangerang Selatan | Jadi agen asuransi Allianz sejak November 2011

Iklan
Asuransi Jiwa

Premi 1 Juta Per Bulan Dapat UP Jiwa 3 Miliar, Mau?

Penjelasan ttg artikel penawaran ini di kanal youtube Asep Sopyan Network

Untuk anda yang mencari asuransi jiwa dengan UP (uang pertanggungan) besar, jangan lewatkan penawaran ini.

Seperti tertulis di judul, 1 juta per bulan dapat UP 3 miliar. Ini adalah premi untuk pria sehat usia 30 tahun.  Untuk usia di bawahnya, premi bisa lebih murah, dan untuk usia di atasnya premi lebih mahal. Untuk perempuan, premi sedikit lebih murah. 

UP 3 miliar berarti kalau tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan, maka ahli warisnya akan memperoleh warisan sebesar 3 miliar. Ahli waris ini bisa istri atau suami, anak, saudara kandung, atau orangtua, intinya masih keluarga. Dan jelas bukan untuk diri sendiri, karena diri sendiri sudah tiada. Jadi, asuransi jiwa merupakan tanda cinta yang tidak diragukan lagi kepada keluarga.

Uang 3 miliar ini kalau dikumpulkan sendiri dengan menabung 1 juta tiap bulan, baru akan terkumpul setelah 3 ribu bulan alias 250 tahun. Lama atau lama banget? Umur manusia pun tak ada yang mencapai segitu.

Penasaran dengan ilustrasinya? Simak gambar berikut ini.

Keterangan:

  • Produk yang digunakan dalam penawaran ini adalah Tapro Allisya Protection Plus, asuransi jiwa jenis unitlink dengan akad syariah dari Allianz.
  • Tertanggung (pihak yang diasuransikan) adalah seorang laki-laki usia 30 tahun dan sehat. Premi 1 juta per bulan, mendapatkan manfaat asuransi berupa Asuransi Dasar 20 juta dan rider Term Life Syariah sebesar 3 miliar. Jadi UP jiwa sebenarnya adalah 3 miliar 20 juta (3.020.000.000).
  • Dalam masa pertanggungan dan selama polis masih aktif, jika tertanggung meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima sejumlah Rp. 3.020.000.000 ditambah nilai investasi yang ada pada saat itu.
  • Term Life atau asuransi jiwa berjangka, biasanya merupakan produk asuransi jiwa yang berdiri sendiri, tapi dalam produk Tapro ini menempati posisi sebagai rider atau asuransi tambahan. Rider Term Life memiliki manfaat yang sama dengan Asuransi Dasar, yaitu memberikan manfaat meninggal dunia karena sebab apa pun, di luar pengecualian. Selengkapnya tentang rider Term Life dapat dibaca di SINI.
  • Perbedaan Asuransi Dasar dan rider Term Life hanyalah dalam jangka waktu pertanggungan. Asuransi Dasar menyediakan masa perlindungan sd usia 100 tahun, sedangkan rider Term Life menyediakan masa perlindungan yang dapat dipilih dengan maksimal sd usia 85 tahun.
  • Jadi, jika tertanggung meninggal dunia sebelum jangka waktu rider Term Life berakhir (entah usia 85 tahun atau tergantung pilihan nasabah), yang cair adalah UP dari Asuransi Dasar + UP dari rider Term Life + nilai investasi yang ada pada saat itu.

Produk Tapro adalah asuransi jiwa jenis unitlink, jadi ada investasinya. Tapi pada penawaran ini, nilai investasi telah diminimalkan agar memperoleh UP yang tinggi dengan premi yang rendah. Jadi jangan berharap investasi jika anda mengambil penawaran ini. Dan bahkan meskipun anda bayar premi terus, di masa depan nilai investasi atau saldo polis bisa habis, karena premi tidak cukup untuk membiayai manfaat proteksi.

Berikut adalah perkiraan nilai investasinya untuk penawaran di atas:

Keterangan:

  • Di tabel ada nilai investasi dan ada manfaat meninggal, lalu di bawahnya ada kolom asumsi hasil investasi yang terdiri dari tiga asumsi (5%, 13%, dan 18% per tahun; ini adalah tiga asumsi untuk equity fund).
  • Nilai investasi adalah manfaat hidup atau nilai yang dapat diambil jika menutup polis di tengah jalan.
  • Manfaat meninggal adalah gabungan antara UP dasar, UP Term Life, dan nilai investasi.
  • Coba kita lihat asumsi paling rendah saja (yang 5%). Di tahun pertama ada angka 2,992 juta, dan di tahun ke-20 ada angka 79,744 juta. Sekali lagi ini hanya perkiraan, dan kinerja riilnya bisa lebih rendah atau lebih tinggi dari yang tertera di sini.
  • Di asumsi rendah ini, kita lihat bahwa di baris yang menunjukkan tahun ke-35 atau usia 65 tahun ada tanda bintang tiga (***). Ini artinya nilai investasi habis, polis lapse (batal), dan perlindungan berakhir. Jadi, meskipun dikatakan bahwa masa pertanggungan Asuransi Dasar sd usia 100 tahun dan rider Term Life sd usia 85 tahun, ada syarat dan ketentuannya, yaitu nilai investasi jangan sampai habis.
  • Kenapa nilai investasi bisa habis padahal premi bayar terus? Karena ada biaya asuransi (cost of insurance) yang terus dibayar seumur polis, dan biaya asuransi ini nilainya naik seiring bertambahnya usia. Di masa depan, sekitar belasan tahun kemudian, biaya asuransi akan lebih besar dari premi.

Apa yang harus dilakukan ketika biaya asuransi sudah lebih besar dari premi dan saat itu nilai investasi sudah habis, tapi masih ingin diproteksi? Bayar premi ditambah top up sejumlah yang cukup untuk membayar biaya asuransi (plus administrasi) pada tahun itu. Biaya asuransi akan naik lagi pada tahun berikutnya. Dengan demikian, produk unitlink ini telah berubah menjadi term life berjangka tahunan. Tentu kita tidak bicara investasi lagi.

Jadi, premi 1 juta per bulan dapat UP 3M tidak perlu diniatkan untuk selamanya. Seperti halnya hakikat Term Life atau asuransi jiwa berjangka, niatkan selama butuh proteksi saja. Sampai kapan seseorang butuh asuransi jiwa? Yaitu selama dia memiliki tanggungan atau orang yang bergantung secara ekonomi kepadanya. Bagi seorang suami/ayah, itu berarti istri dan terutama anak-anaknya. Jadi jika anak terakhir masih bayi, kebutuhan asuransi jiwa adalah sekitar 20-25 tahun. Ketika anak sudah dewasa dan mandiri, ayah boleh mengakhiri asuransi jiwanya.

Demikian.

Tanya Jawab:

T: Apakah untuk mengambil produk ini harus tes medis?

J: Untuk UP 3M bagi calon nasabah usia 45 tahun atau kurang, dan tidak ada riwayat sakit, maka tidak diperlukan tes medis. Jika ada riwayat sakit, dimungkinkan tes medis untuk melihat kondisi terbaru. Untuk usia di atas 45 tahun, diperlukan tes medis seusai tabel Tes Medis berikut ini:

T: Apa pengecualian produk ini?

J: Pengecualian meninggal dunia dapat dilihat di bawah ini:

T: Bagaimana cara klaimnya?

J: Cara klaim meninggal dunia adalah sbb:

NoFormulir/Berkas yang Dibutuhkan
1Formulir Pengajuan Klaim Meninggal Dunia, ditandatangani ahli waris
2Polis asli
3Formulir Surat Keterangan Dokter tentang Penyebab Kematian
4Berita acara dari kepolisian dalam hal tertanggung meninggal secara tidak wajar atau akibat kecelakaan
5Laporan kronologis kematian dan ditandatangani ahli waris, jika tertanggung meninggal di rumah
6Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medis, diisi dan ditandatangani ahli waris
7Kutipan Akta Kematian dari catatan sipil yang dilegalisir
8Surat Keterangan Meninggal dari kelurahan yang dilegalisir
9Surat Keterangan dari perwakilan Indonesia, jika meninggal di luar negeri.
10Formulir Pemberitahuan Nomor Rekening
11Fotokopi KTP tertanggung (akta lahir utk tertanggung anak)
12Fotokopi KTP semua ahli waris (akta lahir utk ahli waris anak)
13Fotokopi Kartu Keluarga ahli waris
 14Dokumen lain yang menunjang, jika diperlukan.

Catatan:

  • Klaim meninggal dunia diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak tertanggung meninggal dunia.
  • Semua formulir yang dibutuhkan bisa diunduh di web allianz.co.id, atau diminta ke agen anda.
  • Semua berkas dikirim ke kantor Allianz di mana anda mendaftar, atau dititipkan ke agen anda, atau dikirim ke kantor pusat Allianz Life Indonesia.

T: Berapa premi untuk usia lainnya?

J: Premi untuk usia lainnya dapat dilihat di tabel berikut:

T: Bagaimana jika saya berminat dengan penawaran ini?

J: Silakan mengisi form berikut:


Untuk konsultasi asuransi secara GRATIS, hubungi saya:

Asep Sopyan (Senior Business Partner ASN)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: myallisya@gmail.com | Tinggal di Tangerang Selatan | Jadi agen asuransi Allianz sejak November 2011

Atau:

Cari Agen Allianz di Kota Anda


Simak juga penjelasan tentang penawaran ini di saluran youtube Asep Sopyan Network: