
Posted by denjo.
London tercatat sebagai pusat keuangan syariah terkemuka di Barat. Inggris merintis sejumlah industri keuangan syariah dengan perkembangan yang signifikan. Aset lembaga keuangan Inggris yang menawarkan layanan keuangan syariah mencapai 4,5 miliar dolar pada akhir 2014. Dari lebih dari 20 bank di Inggris, lima diantaranya menerapkan sistem obligasi Syariah sepenuhnya dan menawarkan layanan keuangan syariah, hampir dua kali lipat dari Amerika Serikat. Saat ini terdapat lebih dari 100 ribu pelanggan ritel keuangan syariah di Inggris. (Sumber:http://m.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/15/11/05/nxbcrf382-inggris-pimpin-pasar-keuangan-syariah-terbesar-di-barat#)
Dengan membaca berita diatas, timbul beberapa pertanyaan?
• Mengapa Negara Indonesia yang mayoritas berpenduduk muslim masih menerapkan sistem konvensional (non-syariah)?
Dominasi pemikiran sistem konvensional menjadikan sistem syariah belum mampu berjalan sebagaimana yang diharapkan. Padahal sistem syariah berisi tuntunan dan pedoman ideal yang mampu mengakomodir kebutuhan hidup manusia, baik di dunia maupun di akhirat.
Secara tidak disadari didalam memenuhi kebutuhan hidup berumah tangga masih dipenuhi produk-produk konvensional, seperti menabung pada Bank konvensional, Asuransi konvensional, Kredit kepemilikan rumah dan bermotor konvensional dsb.
• Mengapa Negara Indonesia masih berkutat pada perdebatan para praktisi mengenai kajian-kajian keuangan syariah yang notabennya sudah halal?
Banyak praktisi yang hanya mengerti tentang hukum ekonomi namun tidak mengerti hukum syariah. Di sisi lain, juga terdapat praktisi yang hanya paham tentang hukum syariah, namun tidak mengerti hukum ekonomi.
Agar trend syariah bertumbuh maksimal, diperlukan praktisi yang paham tentang ekonomi namun juga ahli dalam hal syariah. Untuk dari itu dibutuhkan peran dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN)
4 Manfaat Asuransi Syariah Secara Muamalah
Majunya bangsa ini dimulai dari diri sendiri, dengan cara berasuransi syariah untuk
merencanakan masa depan keluarga yang sejahtera penuh dengan keberkahan dunia maupun akhirat. Berikut adalah 4 manfaat asuransi secara muamalah:
1. Melalui asuransi syariah kita belajar untuk hidup saling tolong-menolong dalam hal kebaikan, dengan cara menyisihkan sebagian penghasilan untuk dikontribusikan kepada peserta lain yang mengalami musibah, seperti sakit dan meninggal dunia.
2. Melalui asuransi syariah merupakan wujud tanggung jawab kepada seluruh anggota keluarga yang ditinggalkan karena meninggal dunia. Jangan sampai keluarga yang ditinggalkan tidak mencukupi nafkahnya dan jangan sampai mereka mengemis ataupun meminta-minta kepada orang lain.
3. Melalui asuransi syariah dapat memutuskan tali kemiskinan, sebab kemiskinan mendekati pada kekafiran.
4. Melalui asuransi syariah dapat menghindari diri dari bahaya riba, sebab seorang yang sedang mengalami musibah seperti sakit sudah pasti membutuhkan biaya. Solusi cepat mendapatkan dana untuk biaya pengobatan rumah sakit adalah meminjam dana pada rentenir atau lintah darat.
Dengan jaminan mayoritas penduduk di negara muslim tentunya akan mampu menerima asuransi syariah, tetapi perkembangan asuransi syariah tidak seperti apa yang dibayangkan. Walaupun demikian, saya yakin asuransi syariah akan lebih diterima masyarakat. Tahap demi tahap masyarakat akan lebih membuka diri terhadap asuransi syariah dan perlahan meninggalkan asuransi konvensional yang dimiliki saat ini.
Meninggalkan asuransi konvensional lebih baik karena sebagai hamba sudah tentu memegang prinsip apa yang dilarang didalam Islam.
3 Prinsip Asuransi Syariah yaitu:
1. Melarang Maisyir
Maisyir adalah suatu tindakan perjudian yang berarti seseorang ingin mendapatkan harta tanpa harus bersusah payah bekerja juga suatu tindakan memperkaya diri dengan cara merugikan orang lain.
2. Larangan Gharar
Gharar yaitu suatu tindakan penipuan yang dapat merugikan orang lain, dimana dalam transaksi terdapat unsur- unsur tersembunyi yang dilakukan oleh salah satu pihak untuk mendapatkan keuntungan.
Gharar berakibat sangat buruk yaitu akan menimbulkan kebencian pada pihak yang bertransaksi.
3. Larangan Riba
Yaitu tambahan atas suatu transaksi yang dilakukan biasanya dalam utang piutang yaitu dalam bentuk bunga. Islam tidak membenarkan riba dalam bentuk apapun walaupun keduanya sama-sama rela, kecuali dalam bentuk bonus atau bentuk terima kasih peminjam kepada yang meminjami.
Kesimpulan
Asuransi syariah memiliki banyak sekali maslahat untuk bermuamalah.
Asuransi syariah halal dan berkah.
Menjadi peserta asuransi syariah adalah satu cara mendapatkan pahala, Insya Allah.
Berkonsultasi secara gratis, hubungi:
Suhardeni
0812-8263-0856
phat_family46@yahoo.com
Menyukai ini:
Suka Memuat...