Asuransi Jiwa

Cara Mendapatkan UP Jiwa 10 Miliar

UP jiwa 10 miliar atau asuransi jiwa dengan uang pertanggungan 10 miliar berarti jika tertanggung meninggal dunia, maka ahli warisnya akan memperoleh uang 10 miliar. Uang sebesar ini bisa digunakan untuk bermacam keperluan, misalnya:

  • Melunasi utang dari tertanggung, jika ada (utang KPR, kendaraan, bisnis, dll).
  • Biaya hidup keluarga yang ditinggalkan
  • Tabungan dana pendidikan anak

Tabel Premi UP 10 M

Lalu berapa preminya?

Premi tergantung usia, jenis kelamin, pekerjaan, dan kondisi kesehatan saat ini.

Berikut adalah contoh premi untuk berbagai usia dan jenis kelamin, menggunakan produk Tapro Allisya Protection Plus (unitlink syariah). Premi dengan asumsi calon tertanggung bekerja dalam bidang yang bukan berisiko tinggi, tidak merokok, dan sehat tanpa riwayat sakit.

Manfaat UP 10 miliar diperoleh dari gabungan UP Asuransi Dasar 2,5 miliar dan UP Rider Term Life 7,5 miliar. Asuransi Dasar menyediakan perlindungan sd usia 100 tahun, rider Term Life sd usia 85 tahun.

Gabungan ini adalah komposisi yang memungkinkan preminya dapat dibuat murah. Tapi jika anda menginginkan masa perlindungan sd usia 100 tahun, anda dapat menggunakan Asuransi Dasar seluruhnya tanpa dikombinasi dengan rider Term Life, tapi preminya akan lebih tinggi sekitar dua kali lipat.

Cara Mengajukan Polis UP 10 M

Lalu bagaimana cara mengajukan asuransi jiwa dengan UP 10 miliar?

  • Mengisi SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa)
  • Mengisi Kuesioner tentang Keuangan
  • Membayar premi
  • Menjalani pemeriksaan kesehatan

Mengisi SPAJ

Dalam SPAJ ada sejumlah pertanyaan, meliputi data pribadi sampai pertanyaan mengenai riwayat kesehatan. Pengisian SPAJ dapat dilakukan secara tatap muka maupun tanpa tatap muka (daring). Silakan dipilih yang sekiranya lebih nyaman dan memungkinkan.

Dokumen yang diminta terutama KTP (atau Paspor dan Kitas bagi warga asing). Lalu buku tabungan atau kartu kredit (jika cara pembayaran menggunakan autodebet buku tabungan atau kartu kredit). Lalu salinan resume medis atau hasil pemeriksaan medis sebelumnya, jika ada riwayat sakit.

Mengisi Kuesioner tentang Keuangan

Karena UP yang diambil tergolong tinggi, calon nasabah disyaratkan untuk mengisi kuesioner keuangan. Dalam kuesioner ini ditanyakan seputar sumber penghasilan, jumlah aset, dan polis asuransi lain yang dimiliki.

Membayar Premi

Membayar premi dilakukan di awal pengajuan. Jika polis disetujui, premi tsb akan menjadi premi pertama. Jika tidak disetujui, premi akan dikembalikan setelah dikurangi biaya pemeriksaan medis.

Menjalani Pemeriksaan Kesehatan

Karena UP yang diambil tergolong tinggi, calon nasabah juga disyaratkan untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan. Poin-poin yang diperiksa meliputi: wawancara kesehatan, analisa urin lengkap, analisa darah lengkap, foto rontgen dada, treadmill test, dan HIV test.

Pemeriksaan dilakukan di RS atau klinik laboratorium yang bekerja sama dengan Allianz, dengan biaya dari Allianz jika polis diterbitkan. Jika polis disetujui dengan kondisi substandard (dikenakan kenaikan premi) dan calon nasabah tidak setuju, maka biaya tes medis dibebankan kepada calon nasabah dengan cara dipotong dari premi pertama.

Selengkapnya tentang info tes medis, dapat dibaca di SINI.

Pengecualian

Asuransi ini tidak menanggung kematian disebabkan hal-hal sbb:

  1. Bunuh diri (pada polis konvensional, bunuh diri dikecualikan hanya di tahun pertama).
  2. Dihukum mati pengadilan
  3. Meninggal karena turut serta dalam suatu tindak kejahatan
  4. Meninggal akibat kejahatan asuransi oleh orang yang berkepentingan dengan polis.

Cara Klaim

Cara klaim meninggal dunia adalah sbb:

NoFormulir/Berkas yang Dibutuhkan
1Formulir Pengajuan Klaim Meninggal Dunia, ditandatangani ahli waris
2Polis asli
3Surat Keterangan Dokter tentang Penyebab Kematian
4Jika tertanggung meninggal karena kecelakaan atau sebab tidak wajar, lampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian
5Jika meninggal di rumah tanpa perawatan dokter, buat laporan kronologis kematian dan ditandatangani ahli waris
6Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medis, diisi dan ditandatangani ahli waris
7Kutipan Akta Kematian dari catatan sipil yang dilegalisir
8Surat Keterangan Meninggal dari kelurahan yang dilegalisir
9Surat Keterangan dari perwakilan Indonesia, jika meninggal di luar negeri.
10Formulir Pemberitahuan Nomor Rekening
11Fotokopi identitas diri tertanggung dan pemegang polis
12Fotokopi identitas diri semua ahli waris (akta lahir utk ahli waris anak)
13Fotokopi kartu keluarga
14Form CRS (Common Reporting Standard) dan FATCA (Foreign Account Tax Compliance Act) yang diisi ahli waris
15Dokumen lain yang menunjang, jika diperlukan.

Catatan:

  • Klaim meninggal dunia diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak tertanggung meninggal dunia.
  • Semua formulir klaim yang dibutuhkan bisa diunduh di web allianz.co.id, atau diminta ke agen anda, dan tautan untuk mengunduh formulir klaim tersedia juga di blog ini.
  • Semua berkas klaim dikirim ke kantor agensi Allianz di mana anda mendaftar, atau dititipkan ke agen anda, atau dikirim ke kantor pusat Allianz Life Indonesia (Divisi Klaim), dengan alamat: World Trade Center (WTC) 3 dan 6, Jl. Jendral Sudirman Kav 29-31, Jakarta Selatan 12920; Telp. 1500136, 021-29269999, Email: contactus@allianz.co.id.

Permohonan Ilustrasi

Silakan mengisi form berikut:


Untuk konsultasi tentang asuransi, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Business Partner ASN, MDRT)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: myallisya@gmail.com | Tinggal di Tangerang Selatan | Jadi agen asuransi Allianz sejak November 2011

Iklan
Asuransi Kesehatan

Asuransi Kesehatan Sesuai Tagihan, Limit 5M, Premi mulai 600 Ribu Per Bulan

Semakin ke sini, produk asuransi kesehatan semakin bagus tapi preminya semakin murah.

Dulu, premi 600 ribu per bulan hanya mendapat manfaat plan kamar 500 ribu atau paling tinggi 750 ribu, itu pun ada inner limit atau batasan untuk tiap manfaat. Kini dengan premi 600 ribu per bulan, diperoleh manfaat perawatan sesuai tagihan dengan limit yang sangat besar yaitu 5 miliar per tahun. Ada pun plan kamarnya adalah kamar 2 tempat tidur, tanpa melihat harga kamarnya.

Produknya adalah HSC Premier Plus, rider pada produk unitlink syariah Allisya Protection Plus. Manfaat sesuai tagihan dimulai dari plan Classic, dengan fitur 2 tempat tidur, limit 5 miliar setahun (dapat ditingkatkan menjadi 10 miliar), dan wilayah perlindungan di Indonesia.

Berikut tabel manfaat plan Classic.

Fitur unggulan dari produk ini antara lain:

  • Cashless
  • Sesuai tagihan
  • Limit miliaran per tahun
  • Plan kamar didasarkan pada jumlah tempat tidur
  • Tidak ada batasan kunjungan dokter per hari
  • Masa tunggu kanker 90 hari
  • Dilengkapi fasilitas evakuasi medis darurat

Premi 600 ribu per bulan dalam penawaran ini adalah untuk pria usia 35 tahun atau kurang. Untuk wanita preminya mulai 650 ribu per bulan, dan untuk anak di atas 3 tahun, premi bisa mulai dari 550 ribu per bulan.

Selengkapnya, Rider HSC Premier Plus terdiri atas 10 plan, seperti dapat dilihat pada tabel berikut:

Kemudian premi untuk setiap plan, usia, dan jenis kelamin dapat dilihat pada tabel berikut:

Jika anda berminat dengan penawaran ini, silakan mengisi formulir berikut:

Asuransi Kesehatan

Perbedaan antara Rider HSC Premier X dengan HSC Premier Plus

Rider HSC Premier X (HSCPX) dan HSC Premier Plus (HSCPP) adalah dua produk asuransi kesehatan terbaik dari Allianz saat ini. Sama-sama sesuai tagihan, limit hingga puluhan miliar per tahun, dan tentunya dilengkapi fasilitas cashless.

Keduanya terdapat sebagai rider (asuransi tambahan) pada produk asuransi jiwa unitlink Tapro, baik yang syariah (Allisya Protection Plus) maupun konvensional (Smartlink Flexi Account Plus).

Rider HSCPX diluncurkan pada bulan November 2019, sedangkan Rider HSCPP pada bulan April 2021. Jadi Rider HSCPP lebih baru.

Apa perbedaan keduanya? Berikut disarikan perbedaan yang penting-penting saja.

1. HSCPX terdiri dari 9 plan, HSCPP 10 plan.

Berikut pilihan plan pada HSCPX:

Dan ini pilihan plan pada HSCPP:

Plan yang terdapat pada HSCPP namun tidak terdapat pada HSCPX adalah plan kamar 2 tempat tidur sesuai tagihan untuk wilayah pertanggungan Indonesia, yaitu plan Classic. Sedangkan plan kamar 1 tempat tidur sesuai tagihan dinamai plan Classic Plus.

Pada HSCPX, hanya ada plan Classic (kamar 1 tempat tidur sesuai tagihan), dan tidak ada plan Classic X.

2. Pada HSCPX, kunjungan dokter dan konsultasi spesialis dibatasi 2 kali sehari, pada HSCPP tidak dibatasi.

3. Pada HSCPX untuk plan tertentu, ada santunan penyakit kritis katastropik sebesar 500 juta, pada HSCPP tidak ada.

4. Pada HSCPX, limit booster bersifat seumur hidup dan sudah termasuk ke dalam plan dasar, pada HSCPP, limit booster bersifat tahunan dan merupakan pilihan.

5. Pada HSCPX, klaim di luar wilayah pertanggungan tidak ditanggung kecuali darurat, pada HSCPP, klaim di luar wilayah pertanggungan dapat ditanggung dengan sistem prorata.

6. Pada HSCPX, penyakit yang sudah ada (preexisting condition) dapat ditanggung setelah 2 tahun, pada HSCPP preexisting tidak ditanggung selamanya.

7. Pada HSCPP, pengobatan tradisional mencakup pengobatan tradisional China (TCM) dan herbal, pada HSCPX hanya TCM.

8. Pada HSCPP, ada opsi tambahan manfaat rawat jalan, rawat gigi, dan persalinan, pada HSCPX tidak ada.

9. Pada HSCPP, ada ketentuan tes medis untuk usia masuk dan plan tertentu, pada HSCPX tidak.

10. Limit tahunan HSCPP lebih besar untuk plan yang setara dengan plan pada HSCPX

11. Premi HSCPP secara umum lebih murah untuk plan yang setara.

Di antara kedua produk tsb, mana yang lebih direkomendasikan?

Tergantung kondisi kesehatan anda. Jika anda tidak memiliki preexisting (penyakit yang sudah ada), rider HSCPP lebih disarankan. Premi lebih murah, limit lebih besar. Tapi jika anda memiliki preexisting, rider HSCPX lebih disarankan, agar ada kemungkinan kondisi tsb bisa ditanggung setelah 2 tahun.

Selengkapnya tentang rider HSCPX (klik saja).

Selengkapnya tentang rider HSCPP (klik saja).

Demikian. []


Untuk konsultasi tentang asuransi Allianz, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (SBP, MDRT Allianz Indonesia)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: myallisya@gmail.com | Youtube: Asep Sopyan Network