Pada akhir bulan Agustus 2017, Allianz membayarkan klaim meninggal dunia seorang nasabah dari agen di tim saya. Usia polis baru tiga bulan lebih. Nasabah seorang pria usia 64 tahun, sudah tergolong lanjut usia. Beliau mengambil polis Tapro dengan UP jiwa 500 juta tanpa manfaat tambahan. Preminya 2,98 juta per bulan.
Polis nasabah disetujui pada awal Januari 2017. Di akhir Januari, atau saat usia polis belum genap 1 bulan, nasabah terdiagnosa kanker paru ganas. Lalu pada bulan April, nasabah meninggal dunia.
Karena usia polis masih tergolong baru, Allianz melakukan investigasi mengenai riwayat kesehatan nasabah. Setelah sekitar 3 bulan, ternyata nasabah tidak punya riwayat sakit kanker. Jadi klaim meninggal nasabah pun dibayar berikut nilai investasinya.
Terima kasih Allianz. Terima kasih nasabah yang telah mempercayakan perlindungan keuangannya di Allianz.
Agen yang melayani klaim nasabah adalah bpk Pieter Djatmiko, seorang BP di tim saya, pengelola blog asuransi-jiwa.org.
Sekadar informasi, cara klaim meninggal dunia dan klaim manfaat asuransi lainnya bisa dibaca di Cara Pengajuan Klaim Asuransi.
Tentang produk Tapro, bisa dibaca di artikel “Tapro, Produk Unggulan Allianz“.
Untuk konsultasi GRATIS mengenai asuransi, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Senior Business Partner ASN)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: myallisya@gmail.com | Tinggal di Tangerang Selatan
Atau: